Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Geledah Kantor Bupati Bintan, KPK Amankan Berbagai Dokumen Terkait Perkara Yang Belum Diumumkan Tersangkanya

SELASA, 02 MARET 2021 | 08:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat dalam pendalaman perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, Senin kemarin (1/3).

Target utama Penggeledahan adalah di kantor Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Selain di kantor Bupati Bintan, penyidik KPK juga menggeledah tiga tempat lainnya. Yaitu kantor BP Bintan, rumah di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang, dan rumah di Jalan Juanda Tanjung Pinang.


"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/3).

Dari dokumen yang diamankan itu, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan analisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara yang belum diumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya ini.

Sebelum penggeledahan, penyidik KPK telah mengambil keterangan dari saksi-saksi pada Jumat lalu (26/2) di kantor Kepolisian Tanjung Pinang.

Yaitu Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BP Bintan periode 2011-2016.

Selanjutnya, Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan periode 2011-2013.

Kemudian Radif Anandra selaku anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan periode 2016-sekarang.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," pungkas Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya