Berita

Gubernur Bali I Wayan Koster/Net

Nusantara

Wayan Koster Klaim Warga Bali Sambut Baik Perpres Investasi Minol

SENIN, 01 MARET 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol) mendapat apresiasi dari masyarakat Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengklaim bahwa Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3).


Wayan Koster mengatakan bahwa sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Koster menjelaskan tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.  Masyarakat setempat telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi arak dan gula Bali. Bahkan, kata Wayan, arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat Bali.

Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico.

“Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” jelasnya.

Wayan menambahkan, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali 1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

“Dengan berlakunya Perpres ini semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya