Berita

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin/Net

Politik

Sesali Perpres 10/2021, Persis: Moral Akhlak Bangsa Telah Diabaikan

SENIN, 01 MARET 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap tegas ditunjukkan Persatuan Islam (Persis) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Dikatakan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin, pihaknya sangat menyayangkan sebagian isi Perpres 10/2021 tersebut.

"Perpres itu memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya,” ucap Jeje, Senin (1/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Menurut Jeje, keluarnya Perpres tersebut menunjukan bahwa presiden mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa.

"Harusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan, bukan sebaliknya, malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” ungkapnya.

“Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan,” tegas Jeje.

Ia menilai, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius.

Menurutnya, dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi.

"Bagi pihak yang ingin melegalkan miras, tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu," tegasnya.

Ia menambahkan, Perpres 10/2021 pun tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.

"Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya