Berita

Pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan/Net

Politik

Termasuk Pilkada, Aceh Seharusnya Berhak Mengatur Urusan Sendiri

SENIN, 01 MARET 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aceh seharusnya diberikan kesempatan untuk mengatur urusan sendiri. Termasuk dalam urusan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Aceh dapat mengurus urusan rumah tangganya secara mandiri dengan merujuk pada UUPA, termasuk dalam urusan Pilkada,” kata pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, dalam diskusi daring yang digelar oleh FISIP Universitas Syiah Kuala, Minggu kemarin (28/2), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Effendi menjelaskan, pada dasarnya tentang pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan pilkada, juga diatur dalam Pasal 65 ayat (1).


Aturan itu menyebut gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Dengan begitu, lanjut Effendi, jelas bahwa dalam UUPA juga menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh yang terakhir kali digelar pada 2017. Sehingga, Pilkada selanjutnya adalah pada 2022. Bukan seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Indonesia, yakni pada 2024.

Sementara itu, ahli hukum dan bekas anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh, Junaidi Ahmad mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh bukan suatu kekhususan. Karena MK menganggap bahwa seluruh Indonesia juga terdapat Pilkada.

Hal yang harus dipahami, kata Junaidi, UUPA merupakan aturan yang menjadikan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Memang benar pilkada bukan kekhususan Aceh, karena di wilayah lain juga dilaksanakan Pilkada. Namun pelaksanaannya tetap harus dilihat dari kacamata kekhususan Aceh yang tertera dalam UUPA.

“Terdapat masalah dalam Qanun 12 Tahun 2016 bab 11 pasal 101 ayat 5 yang dianggap memberi ruang untuk mengikuti pilkada sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Oleh karena itu perlu ada penyempurnaan,” tegas Junaidi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya