Berita

Pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan/Net

Politik

Termasuk Pilkada, Aceh Seharusnya Berhak Mengatur Urusan Sendiri

SENIN, 01 MARET 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aceh seharusnya diberikan kesempatan untuk mengatur urusan sendiri. Termasuk dalam urusan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Aceh dapat mengurus urusan rumah tangganya secara mandiri dengan merujuk pada UUPA, termasuk dalam urusan Pilkada,” kata pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, dalam diskusi daring yang digelar oleh FISIP Universitas Syiah Kuala, Minggu kemarin (28/2), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Effendi menjelaskan, pada dasarnya tentang pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan pilkada, juga diatur dalam Pasal 65 ayat (1).


Aturan itu menyebut gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Dengan begitu, lanjut Effendi, jelas bahwa dalam UUPA juga menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh yang terakhir kali digelar pada 2017. Sehingga, Pilkada selanjutnya adalah pada 2022. Bukan seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Indonesia, yakni pada 2024.

Sementara itu, ahli hukum dan bekas anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh, Junaidi Ahmad mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh bukan suatu kekhususan. Karena MK menganggap bahwa seluruh Indonesia juga terdapat Pilkada.

Hal yang harus dipahami, kata Junaidi, UUPA merupakan aturan yang menjadikan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Memang benar pilkada bukan kekhususan Aceh, karena di wilayah lain juga dilaksanakan Pilkada. Namun pelaksanaannya tetap harus dilihat dari kacamata kekhususan Aceh yang tertera dalam UUPA.

“Terdapat masalah dalam Qanun 12 Tahun 2016 bab 11 pasal 101 ayat 5 yang dianggap memberi ruang untuk mengikuti pilkada sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Oleh karena itu perlu ada penyempurnaan,” tegas Junaidi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya