Berita

Pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan/Net

Politik

Termasuk Pilkada, Aceh Seharusnya Berhak Mengatur Urusan Sendiri

SENIN, 01 MARET 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aceh seharusnya diberikan kesempatan untuk mengatur urusan sendiri. Termasuk dalam urusan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Aceh dapat mengurus urusan rumah tangganya secara mandiri dengan merujuk pada UUPA, termasuk dalam urusan Pilkada,” kata pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, dalam diskusi daring yang digelar oleh FISIP Universitas Syiah Kuala, Minggu kemarin (28/2), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Effendi menjelaskan, pada dasarnya tentang pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan pilkada, juga diatur dalam Pasal 65 ayat (1).


Aturan itu menyebut gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Dengan begitu, lanjut Effendi, jelas bahwa dalam UUPA juga menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh yang terakhir kali digelar pada 2017. Sehingga, Pilkada selanjutnya adalah pada 2022. Bukan seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Indonesia, yakni pada 2024.

Sementara itu, ahli hukum dan bekas anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh, Junaidi Ahmad mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh bukan suatu kekhususan. Karena MK menganggap bahwa seluruh Indonesia juga terdapat Pilkada.

Hal yang harus dipahami, kata Junaidi, UUPA merupakan aturan yang menjadikan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Memang benar pilkada bukan kekhususan Aceh, karena di wilayah lain juga dilaksanakan Pilkada. Namun pelaksanaannya tetap harus dilihat dari kacamata kekhususan Aceh yang tertera dalam UUPA.

“Terdapat masalah dalam Qanun 12 Tahun 2016 bab 11 pasal 101 ayat 5 yang dianggap memberi ruang untuk mengikuti pilkada sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Oleh karena itu perlu ada penyempurnaan,” tegas Junaidi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya