Berita

Ilustrasi miras/Net

Suluh

Mirasantika, No Way!

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 23:28 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras) berbuah menjadi polemik di negeri ini. Sekalipun dalam rencana itu ada sejumlah syarat yang harus jika hendak jadi produsen miras.

Rencana ini sendiri termaktub dalam Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu. Disebutkan bahwa aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Miras masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang tercantum dalam lampiran III Perpres.


Bidang usaha ini bisa ditekuni jika masuk dalam kelompok penanam modal baru. Selain itu, tempat investasi juga hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun begitu, terbuka peluang bagi provinsi lain jika mendapat izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) usai mendapat usulan gubernur.

Tidak hanya minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Namun demikian, aturan ini langsung mendapat tentangan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas), khususnya ormas Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menegaskan bahwa pelegalan investasi miras sama saja mendukung beredarnya miras. Dia pun menekankan bahwa hukum investasi ini adalah haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” tegas Cholil kepada wartawan, Minggu (28/2). Baginya, budaya atau kearifan lokal setempat bukan merupakan alasan yang tepat untuk melegalkan investasi miras.

Penolakan tidak kalah keras turut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Menurutnya investasi di bidang minuman keras menunjukkan bahwa pemerintah seperti sudah kehilangan akal dalam mencari uang untuk pembiayaan negara. Pemerintah, sambungnya, tampak seperti kehilangan arah dan tidak lagi berpegangan pada Pancasila.

Senada dengan MUI dan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) turut menyampaikan penolakan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj menegaskan bahwa investasi di bidang miras jelas lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Seharusnya, kata Kiai Said, Jokowi cs berpikir agar konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik.

Atas dasar penolakan dari pemuka agama dari ormas-ormas besar Islam itu, maka pemerintah sebaiknya membatalkan rencana meliberalisasi industri miras. Tentu kecaman keras ini tidak boleh diabaikan oleh Presiden Jokowi, sebab ketiga ormas tersebut memiliki massa yang sangat besar dan akan menimbulkan gejolak jika tidak dituruti.

Jokowi akan semakin dianggap sebagai presiden yang tidak mau mendengar rakyatnya.

Terlepas dari itu, Jokowi juga harus memikirkan masa depan bangsa ini. Bayangkan saja, generasi mendatang yang dunia pendidikannya terganggu pada hari ini, akan menghadapi badai besar di hari tuanya. Mereka akan menanggung beban utang yang tinggi, warisan dari penanganan corona dan di satu sisi mereka juga harus dihadapkan dengan kenyataan produk miras yang semakin menggila.

Sebagai penutup, baiknya pemerintah tegas dalam berpedoman Pancasila. Jangan urusan-urusan yang bertentangan dengan jatidiri bangsa harus dilegalkan atas nama investasi. Indonesia harus dibangun secara utuh, lahir, batin, raganya, juga jiwanya.

Mengutip lirik terakhir lagu Haji Rhoma Irama, maka izinkan tulisan ini ditutup dengan kalimat, “mirasantika, no way!”.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya