Berita

KPK memamerkan barang bukti uang dalam OTT Gubernur Sulses, Nurdin Abdullah/RMOL

Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Diduga Terima Sogokan Hingga Rp 5,4 Miliar

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 02:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) bersama Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Gubernur Nurdin Abdullah diduga telah menerima dugaan suap dari Agung Sucipto sekitar Rp 2 miliar melalui Edy Rahmat.

Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lain dengan total Rp 3,4 miliar.


Sepert dirinci Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memberikan keterangan pers, Nurdin menerima Rp 200 juta pada akhir 2020. Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya yang bernama Samsul Bahri (SB) menerima uang Rp 1 miliar. Lalu, pada awal Februari 2021, Nurdin kembali melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka: NA (Nurdin Abdullah), ER (Edy Rahmat), dan AS (Agung Sucipto)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Minggu dinihari (28/2).

Firli menambahkan, dalam operasi senyap kali ini, tim KPK mengamankan sedikitnya enam orang. Mereka adalah AS, NY (Nuryadi), SB, ER, IF (Irfan), dan NA.

Tangkap tangan terhadap enam orang ini dilakukan Tim KPK pada Jumat malam (26/2) hingga Sabtu dini hari (27/2), di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima suap NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, AS yang berperan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya