Berita

Bisnis

Bayar Pajak Kendaran Otomatis, Lebih Praktis Dengan bjb T-Samsat

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 20:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa lebih praktis dengan fasilitas bjb T-Samsat. Tak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Samsat dan mengantre untuk mendapat giliran pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, menjelaskan, bjb T-Samsat adalah produk tabungan khusus pembayaran PKB tahunan. Dengan menggunakan T-Samsat, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat.

"Tak perlu antre ke kantor Samsaat dan Wajib Pajak terhindar dari denda keterlambatan. Sistem T-Samsat akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran pajak tiba," ujar Widi dalam keterangannya yang diterima Sabtu (27/2).


Widi menambahkan, fasilitas T-Samsat ini hanya dapat dinikmati oleh nasabah bank bjb. Bagi wajib pajak yang belum menjadi nasabah, harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan terlebih dahulu. Pendaftaran bjb T-Samsat dapat dilakukan secara langsung atau online melalui aplikasi bjb DIGI yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Untuk pendaftaran langsung, nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam. Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat.

Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan. Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi. Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi. Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan T-Samsat, yaitu nasabah tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya. Jika ada tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.

Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk  pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan. Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala. Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp3,6 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.

Setelah pembayaran rampung, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk melegalisir STNK di kantor bank bjb terdekat. para wajib pajak dapat mendapatkan lembar STNK dengan diprint secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah harus melakukan di Kantor Samsat. Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan. Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya