Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Dinilai Janggal, Ketua MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah Di Curug

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung diminta memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara peninjauan kembali (PK) 946PK/PDT/2020 terkait sengketa tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus tersebut antara Hasan Basri Tukiman (pemohon) dan  Eneng Maryam (termohon).

Menurut kuasa hukum termohon, Argha Yudistira, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo.


“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar hakim ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh hakim ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang," kata Argha dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/2).

"Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai M Syarifuddin dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” imbuhnya.

Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung Syafruddin untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal direktori Mahkamah Agung.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” katanya.

Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, lanjutnya, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden Joko Widodo serta instansi dan lembaga terkait.

Argha berpendapat, kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi dalam putusan perkara 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.

“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M Syarifuddin, yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” katanya lagi.

Selain itu, lanjut Argha, di dalam putusan perkara 1157/PID B/2015/PN.Tng disebutkan bahwa terdakwa Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, pemohon PK yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada perkara 30/Pdt.G/2016/PN.Tng.

“Kami berpendapat bahwa pemohon PK (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam dua perkara yang berbeda,” ungkapnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya