Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Dinilai Janggal, Ketua MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah Di Curug

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung diminta memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara peninjauan kembali (PK) 946PK/PDT/2020 terkait sengketa tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus tersebut antara Hasan Basri Tukiman (pemohon) dan  Eneng Maryam (termohon).

Menurut kuasa hukum termohon, Argha Yudistira, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo.

“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar hakim ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh hakim ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang," kata Argha dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/2).

"Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai M Syarifuddin dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” imbuhnya.

Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung Syafruddin untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal direktori Mahkamah Agung.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” katanya.

Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, lanjutnya, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden Joko Widodo serta instansi dan lembaga terkait.

Argha berpendapat, kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi dalam putusan perkara 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.

“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M Syarifuddin, yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” katanya lagi.

Selain itu, lanjut Argha, di dalam putusan perkara 1157/PID B/2015/PN.Tng disebutkan bahwa terdakwa Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, pemohon PK yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada perkara 30/Pdt.G/2016/PN.Tng.

“Kami berpendapat bahwa pemohon PK (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam dua perkara yang berbeda,” ungkapnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya