Berita

Organ sayap Partai Demokrat menolak wacana KLB/RMOL

Politik

KNPD: Inkonstitusional, Desakan KLB Tidak Sesuai AD/ART Partai Demokrat

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD)tegaskan desakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat inkonstitusional.

Ketua Umum KNPD Dedy Alfresco Sihombing menyampaikan bahwa KNPD organisasi sayap Partai Demokrat yang lahir sejak tahun 2004 dan mendapatkan suara untuk menentukan ketua umum Partai Demokrat.

“Dan saya ikut persidangan dari awal hingga akhir dan saya tahu persis apa yang terjadi di arena kongres,” ucap Alfresco saat jumpa media di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Menurutnya, upaya KLB yang dilakukan sekelompok orang dari senior Partai Demokrat dan organisasi sayap Kader Muda Demokrat adalah hal ilegal.

“Kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa, bahwa kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga Partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan Partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1,” ucapnya.

Alfresco mengatakan, DPP Partai Demokrat merupakan pihak yang berwenang sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa.

“KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD, 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi,” katanya.

Selain itu, oknum yang melakukan KLB harus menyebutkan agenda dan alasan yang jelas ketika menyuarakan untuk melakukan KLB.

“Peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai, DPP Partai Demokrat, DPD, DPC dan DPLN dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat," urainya.

Dalam ayat 6 Pasal 83 dalam AD/ART Partai Demokrat, lanjut Alfresco, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas.

“Maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Demokrat,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya