Berita

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Net

Politik

Komisi I DPR: OTT Jualan Konten Tapi Tak Bayar Pajak, Ini Tidak Adil

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia perlu disikapi pemerintah agar lebih memberikan kontribusi kepada negara.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya OTT mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten, seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain atau asalnya (Amerika Serikat), tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara mana pun. Buat Indonesia, ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (25/2).


Diakui politisi PDIP ini, dari beberapa regulasi yang ada memang selama ini belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT.

"Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," ungkapnya.

Namun demikian, ia optimis di bawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46/2021 tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," jelasnya.

Ketegasan Indonesia terhadap OTT masih kalah dengan beberapa negara lain. Seperti Australia, melalui kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison, Australia memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT), salah satunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Termasuk mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law yang mewajibkan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya