Berita

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Net

Politik

Komisi I DPR: OTT Jualan Konten Tapi Tak Bayar Pajak, Ini Tidak Adil

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia perlu disikapi pemerintah agar lebih memberikan kontribusi kepada negara.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya OTT mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten, seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain atau asalnya (Amerika Serikat), tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara mana pun. Buat Indonesia, ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (25/2).


Diakui politisi PDIP ini, dari beberapa regulasi yang ada memang selama ini belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT.

"Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," ungkapnya.

Namun demikian, ia optimis di bawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46/2021 tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," jelasnya.

Ketegasan Indonesia terhadap OTT masih kalah dengan beberapa negara lain. Seperti Australia, melalui kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison, Australia memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT), salah satunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Termasuk mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law yang mewajibkan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya