Berita

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Net

Politik

Komisi I DPR: OTT Jualan Konten Tapi Tak Bayar Pajak, Ini Tidak Adil

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia perlu disikapi pemerintah agar lebih memberikan kontribusi kepada negara.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya OTT mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten, seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain atau asalnya (Amerika Serikat), tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara mana pun. Buat Indonesia, ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (25/2).


Diakui politisi PDIP ini, dari beberapa regulasi yang ada memang selama ini belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT.

"Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," ungkapnya.

Namun demikian, ia optimis di bawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46/2021 tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," jelasnya.

Ketegasan Indonesia terhadap OTT masih kalah dengan beberapa negara lain. Seperti Australia, melalui kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison, Australia memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT), salah satunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Termasuk mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law yang mewajibkan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya