Berita

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan/Repro

Politik

Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, ICW: Kebijakan Antikorupsi Pemerintahan Jokowi Mundur

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 19:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi atau corruption perception index (CPI) sebagaimana dirilis Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan pemberantasan korupsi di Tanah Air masih jadi rapor merah.

"Ada dua masalah serius yang kita gagal menangani ini dengan baik. Pertama soal ekonomi dan investasi. Kedua bicara politik dan demokrasi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan dalam serial sarasehan kebangsaan DN-PIM ke-40 bertajuk 'Menyoal Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia', Kamis (25/2).

Adnan Topan menambahkan, ada beberapa faktor anjloknya CPI Indonesia, terutama ketika pemerintah dan DPR terkesan mempunyai semangat pelemahan upaya pemberantasan korupsi.


Salah satunya dengan revisi UU KPK yang sebelumnya dilakukan DPR dan pemerintah. Dikatakan Topan, revisi UU KPK justru membuat lembaga antirasuah lemah.

"Benar-benar memukul keras upaya pemberantasan korupsi yang sudah kita lakukan selama ini," sesalnya.

"Kita mengatakan dengan jujur, kebijakan pemberantasa antikorupsi sekarang benar-benar mengalami kemunduran. Bukan hanya soal revisi UU KPK, tetapi juga konflik kepentingan terjadi begitu luas," imbuhnya menegaskan.

Menurut Adnan Topan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan DPR tersebut seolah memberikan karpet merah bagi segala bentuk kemunduran antikorupsi di Indonesia. Belum lagi masalah dinasti politik yang disinyalir dilakukan pejabat penguasa saat ini.

"Masalah dinasti politik, Presiden yang menyetujui anaknya (Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution)untuk maju menjadi calon walikota di dua daerah," jelas Adnan Topan.

Atas dasar itu, ia menyebut leadership nasional terkait mundurnya prinsip dasar kebijakan antikorupsi menjadi sangat krusial. Namun, hal itu justru dikesampingkan oleh pemerintah.

"Yang kontroversial terkait korupsi sistemik adalah kebijakan legislasi pada 2019-2020, UU Omnibus Law, UU Minerba, berjalan sangat cepat dan tanpa partisipasi. Dalam kasus RUU KPK, secara administratif dan prosedural banyak hal," tuturnya.

Selain Adnan Topan, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Umum DN-PIM, Prof Din Syamsuddin; Koordinator MAKI, Boyamin Saiman; Kepala Pusat Penelitian LIPI, Firman Noor; Ekonom Senior, Ichsanuddin Noorsy; dan Anggota DN-PIM, Cyrillus I Kerong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya