Berita

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2)/Repro

Politik

Berencana Bikin Resultante Baru Terkait UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Berdiskusi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat ikut terlibat di dalam rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2).

Di awal pemaparannya Mahfud MD menyatakan, sikap pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo memiliki maksud untuk mempertimbangkan dibuatnya resultante (kesepakatan) baru yang mencakup dua hal.


Pertama, tentang kriteria impelementatif pasal-pasal di dalam UU ITE agar bisa dijalanakan secara adil. Kemudian kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi atau perubahan regulasi, jika memang di dalamnya ada substansi-substansi yang berwatak pasal karet.

"Kita bisa bahas revisi. Apa dengan mencabut, menambah kalimat atau menambah penjelasan di dalam UU itu, atau kalau perlu menambah norma baru. Itu bisa dilakukan norma itu," ujar Mahfud MD.

"Maka hukum bisa diubah dengan resultante baru atau kesepakataan baru, kalau kesepakatan dulu dianggap tidak tepat," sambungnya.

Di dalam teori hukum yang paling dasar, Mahfud MD menyebut hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

"Masyarakat menentukan posisi hukum dan karakter hukum yang harus dibuat oleh masyarakat itu sendiri," tambah Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud MD menggunakan kaidah Fiqih Islam yang memiliki dasar bahwa hukum selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.

"Perubahan satu negara dengan negara lain tidak bisa selalu sama. Kita punya kebutuhan hukum sendiri, dan dirumuskan sendiri. Sehingga tidak perlu takut, alergi untuk berdiskusi," katanya.

"Kalau perlu dicabut cabut, ganti ya diganti. Maka jika masyarakat menganggap itu (zaman) sudah berubah maka hukum itu harus berubah," demikian Mahfud MD.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya