Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tidak Penuhi Syarat, MK Bisa Tolak Permohonan Rapidin-Juang Soal PHP Pilkada Samosir

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperhatikan syarat-syarat formil dalam memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020.

Pakar hukum Hifdzil Alim mengingatkan, salah satu yang perlu diperhatikan MK adalah urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan.

Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 UU 10/2016 tentang Pilkada saat megajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK.


"Tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan. Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan," ujar Hifdzil dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Pada Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan, untuk Pemilihan Gubernur untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu maksimal 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah di atas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, diatur untuk kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara maksimal 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah.

Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Hifdzil salah satunya menyoroti gugatan pada hasil Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan paslon 03 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Secara syarat formil, kata Direktur HICON Law and Policy Strategis ini, kasus gugatan dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021 melebihi ambang batas dua persen.

Seperti diketahui, paslon nomor urut 02 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku pemenang pilkada dan termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16 persen). Sementara paslon noor urut 03 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mendapat 30.238 suara (38,45 persen).

Dengan selisih suara 14,71 persen, Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.

"Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," tegasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya