Berita

Ketua Umum SOKSI, Ahmad Noor Supit/Net

Politik

SOKSI: PP Turunan UU Ciptaker Terkait PKWT Menguntungkan Kaum Pekerja Dan Pengusaha

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 09:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah diteken Presiden Joko Widodo disambut positif oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT adalah maksimal selama 5 tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.


"Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ucap
Ketua Umum SOKSI, Ahmadi Noor Supit, melalui keterangannya, Kamis (25/2).

Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, "Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

Jangka waktu lima tahun, terang Ahmadi Noor, sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ditambahkannya, dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Dengan adanya jaminan kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT, menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. Di mana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama, penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan mencicil rumah atau lainnya.

Tentu saja, kata Ahamadi, ini akan makin meningkatkan kesejahteraan pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.

"Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha," tutup Ahmadi Noor Supit.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya