Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Analisa Hifdzil Alim Usai Tangani Sebelas Perkara Hasil Pilkada Di MK

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 23:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan lembaga Pemantau Pilkada.

Daro total 132 gugatan yang teregister, MK menyatakan hanya 32 PHP Pilkada yang masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembuktian.

Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil Alim mengatakan, argumentasi soal batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan PHP di MK sangat penting.


Setelah menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menangani 11 perkara Pilkada, Hifdzil melihat banyak analis yang mengabaikan acuan Pasal 158 ayat 1 dan 2 saat megajukan gugatan perselisisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Hifdzil, bahkan tak jarang para analis menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan.

Selaku kuasa hukum KPUD yang berhasil memenangkan 10 perkara gugatan di MK, mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini mengaku menggunakan Pasal 158 sebagai acuan utama argumentasi hukum.

Hifdzil menjelaskan, berdasarkan putusan MK dalam PHP Pilkada, Pasal 158 tetap diterapkan secara kasuistis. "Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan", ujar Hifdzil.

Sebagaimana mengacu Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah.

Sedangkan untuk Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk di atas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Dengan menggunakan konstruksi hukum itu, MK kemudian menolak gugatan PHP yang diajukan oleh Pemohon.

Atas sikap MK itu, pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga ini memandang sikap MK sudah tepat menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon karena Pasal 158 masih berlaku.

"Pasal 158 (UU 10/2016) penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada." demikian kata Hifdzil, Rabu (24/2).

Hifdzil mengatakan, pelaksaan 270 Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu itu, KPUD di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai dengan tata aturan kepemiluan yang berlaku.

Dengan demikian, MK dengan alasan hukum akhirnya menilai bahwa Pilkada telah berjalan konstitusional.

"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal. Sehingga ratusan gugatan yang diajukan akhirnya ditolak.

Hifdzil dan kantornya HICON sendiri menangani 11 perkara dan menjadi kuasa hukum 10 KPUD: KPU Bulukumba, KPU Luwu Utara, KPU Rembang, KPU Barru, KPU Luwu Timur, KPU Mamuju, KPU Tapanuli Selatan, KPU Kutai Kartanegara, KPU Kotabaru, dan KPU Raja Ampat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya