Berita

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Perwal Terbaru Resmi Berlaku, Sanksi Pelanggar PSSB Di Kota Bandung Makin Berat

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal terbaru ini sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat.

"Jadi kemarin Pak Walikota sudah menandatangani bahwa sekarang ini (penyegelan) 14 hari, kalau kemarin tiga hari penyegelannya kalau melanggar," kata Ema di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (24/2).


Ema menambahkan, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jadi, lanjut dia, jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.

"Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan," tegas Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," imbuhnya.

Ema menuturkan, tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Menurutnya, untuk aturan waktu operasional, pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.‎

"Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan," tandasnya.‎

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya