Berita

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Perwal Terbaru Resmi Berlaku, Sanksi Pelanggar PSSB Di Kota Bandung Makin Berat

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal terbaru ini sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat.

"Jadi kemarin Pak Walikota sudah menandatangani bahwa sekarang ini (penyegelan) 14 hari, kalau kemarin tiga hari penyegelannya kalau melanggar," kata Ema di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (24/2).

Ema menambahkan, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jadi, lanjut dia, jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.

"Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan," tegas Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," imbuhnya.

Ema menuturkan, tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Menurutnya, untuk aturan waktu operasional, pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.‎

"Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan," tandasnya.‎

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya