Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar
Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal terbaru ini sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat.
"Jadi kemarin Pak Walikota sudah menandatangani bahwa sekarang ini (penyegelan) 14 hari, kalau kemarin tiga hari penyegelannya kalau melanggar," kata Ema di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (24/2).
Ema menambahkan, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jadi, lanjut dia, jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.
"Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan," tegas Ema, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
"Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," imbuhnya.
Ema menuturkan, tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Menurutnya, untuk aturan waktu operasional, pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.‎
"Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan," tandasnya.‎