Berita

Pengamat politik Tamil Selvan/Net

Politik

Jaga Citra Kepolisian, Kapolri Diingatkan Untuk Terus Proses Kasus Abu Janda

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. SE ini dikeluarkan Kapolri sebagai respons atas sejumlah pasal karet dalam UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.

SE ini juga dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.


Menyikapi hal ini, pengamat politik nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menilai penerbitan SE Kapolri soal UU ITE tidak tepat secara waktu.

Pasalnya, kata Kang Tamil, ada stigma di masyarakat bahwa penerbitan SE Kapolri hanya untuk menyelamatkan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebutkan dirinya sebagai buzzer pemerintah.

"Jika benar stigma itu, tentunya akan lebih memperburuk citra Presiden Jokowi dan kepolisian," kata Kang Tamil kepada wartawan, Rabu (24/2).

Kang Tamil menambahkan, pihak kepolisian perlu menjelaskan secara komprehensif terkait kebijakan untuk tidak menahan terlapor kasus ITE jika telah meminta maaf.

"Sebab UU itu tidak bisa dianulir oleh arahan Presiden atau Kapolri. Kalau untuk penahanan, itu subjektivitas penyidik. Poin pentingnya adalah apakah setelah minta maaf, maka kasus hukumnya juga dihentikan? Ini yang penting bukan soal ditahan atau tidak," papar Ketua Forum Politik Indonesia ini, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan, jika setelah terlapor kasus ITE meminta maaf lalu kasus hukumnya dihentikan, maka Polri perlu memproses Abu Janda terlebih dahulu.

Karena, menurut Kang Tamil, hal ini penting untuk menyelamatkan citra Polri agar tidak dianggap berpihak kepada kelompok tertentu.

"Kasus hukum Abu Janda harus tetap diproses. Hal ini untuk menyelamatkan citra Polri, jangan sampai dianggap berpihak," tutup Kang Tamil.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya