Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta/Net

Politik

Lewat Tenggat Waktu, KPU Samosir Minta MK Tolak Gugatan Rapidin-Juang

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada Samosir 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.

Sebagai termohon, KPU mencatat, permohonan yang diajukan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga terhadap keputusan hasil pemilihan yang memenangkan paslon nomor urut 2, Vandiko Timotius-Martua Sitanggang, tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24.

Adapun permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diterima panitera MK pada 21 Desember 2020 pukul 16.04 WIB. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK karena melewati tenggat waktu 3 hari kerja sejak hasil pilkada diumumkan.


"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas, kepada wartawan, Rabu (24/2).

Hadiningtyas juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon peraih suara terbanyak, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut.

"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP, serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," beber Hadiningtyas.

"Terkait membagi-bagikan 60 ribu karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," pungkas Hadiningtyas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya