Berita

Ilustrasi

Nusantara

Dukung Petisi Stop Kriminalisasi Nakes Pematang Siantar

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 04:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ribuan warga net atau netizen ikut mendukung petisi online menghentikan perkara tuduhan penistaan terhadap tenaga kesehatan Covid-19 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Petisi yang diberi judul "Jangan Kriminalisasi Nakes" tersebut hingga Selasa (23/2) siang diteken oleh lebih dari 4 ribu netizen.

Dalam deskripsi petisi disebutkan ada sejumlah inisator Gerakan Merawat Akal Sehat antara lain Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.


Dalam deskripsi dipaparkan, latar belakang dibuatnya petisi adalah kasus yang menimpa petugas medis di Kota Pematang Siantar, Sumut. Mereka dituduh melakukan penistaan agama.

Kasus bermula saat empat petugas medis menangani jenazah pasien suspek Covid-19 bernama Zakiah. Pasien perempuan usia 50 tahun ini dinyatakan meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah kemudian dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki, dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Setelah itu, suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Tuduhan penistaan agama tersebut diduga muncul lantaran fatwa pengurus MUI Pematang Siantar. Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis itu pun telah masuk ke dalam proses persidangan.

Petisi yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Negeri Siantar, Kepolisian RI dan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyerukan lima tuntutan.

Satu di antaranya meminta negara membebaskan para tenaga kesehatan dari tuntutan hukum. Sebab, penistaan agama merupakan pendapat dari MUI, yang bukan otoritas hukum di Indonesia.

Jika kasus ini mesti berlanjut, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan para petugas medis.

Tuntutan ketiga, pemerintah harus melindungi petugas medis agar tak terjerat kasus serupa di kemudian hari.

Selanjutnya, Tim Satgas Covid-19 diminta ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh lepas tangan. Pasalnya, para petugas medis adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Tuntutan kelima, Gerakan Merawat Akal Sehat meminta aparat hukum tidak bertindak gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus.

"Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama," demikian pernyataan dalam petisi tersebut seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya