Berita

Ilustrasi

Nusantara

PPKM Diperpanjang, Bupati Kuningan Izinkan Warga Gelar Hajatan

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 22 Februari sampai 8 Maret mendatang.

Namun, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan dalam penerapannya ada kelonggaran kebijakan. Salah satunya yakni dengan memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan.

"PPKM kita perpanjang, hanya sekarang saya mengizinkan apapun kegiatan di masyarakat. Asal satu hal, saya tetap mengetatkan protokol kesehatan secara baik dan benar," kata Acep Purnama dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (23/2).


Walaupun kembali memperpanjang masa PPKM, pihaknya akan lebih memberi kelonggaran bagi setiap aktivitas di masyarakat. Setiap masyarakat boleh melakukan aktivitasnya, namun tetap untuk memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Silahkan untuk berkegiatan apapun boleh, tapi ingat harus memperhatikan persyaratan yang kami berikan. Misalnya mau ada kumpulan, perhatikan ruangan yang akan dipakai, siapa saja yang akan diundang dan berapa jumlah undangan," terangnya.

Termasuk soal hajatan, dijelaskan Acep, dia memperbolehkan setiap warganya untuk mengadakan hajatan. Sekalipun nanti ada hiburan musiknya, namun tetap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Boleh dengan alunan musik-musik dengan pengantar untuk menghangatkan suasana. Tapi dengan satu syarat tidak ada lantuan musik atau irama yang seronok, yang bisa menggugah orang untuk berjoget dan berdendang ria," jelasnya.

"Ini pertimbangannya satu karena masih ada saudara-saudara kita yang terbaring sakit di rumah sakit karena terpapar Covid-19," imbuhnya.

Pihaknya menekankan, setiap hajatan yang digelar masyarakat harus dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian mengatur jadwal kunjungan dari para tamu undangan.

Selain itu, Acep juga kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di lingkungan pemerintah daerah. Perpanjangan ini tertuang dalam SE Bupati Kuningan nomor 061/364-ORG yang berlaku hingga 8 Maret 2021.

"Kita kembali memberlakukan WFH dan WFO masing-masing sebesar 50 persen. Ini berlaku sampai dengan 8 Maret 2021, khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya