Berita

Ilustrasi

Nusantara

PPKM Diperpanjang, Bupati Kuningan Izinkan Warga Gelar Hajatan

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 22 Februari sampai 8 Maret mendatang.

Namun, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan dalam penerapannya ada kelonggaran kebijakan. Salah satunya yakni dengan memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan.

"PPKM kita perpanjang, hanya sekarang saya mengizinkan apapun kegiatan di masyarakat. Asal satu hal, saya tetap mengetatkan protokol kesehatan secara baik dan benar," kata Acep Purnama dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (23/2).

Walaupun kembali memperpanjang masa PPKM, pihaknya akan lebih memberi kelonggaran bagi setiap aktivitas di masyarakat. Setiap masyarakat boleh melakukan aktivitasnya, namun tetap untuk memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Silahkan untuk berkegiatan apapun boleh, tapi ingat harus memperhatikan persyaratan yang kami berikan. Misalnya mau ada kumpulan, perhatikan ruangan yang akan dipakai, siapa saja yang akan diundang dan berapa jumlah undangan," terangnya.

Termasuk soal hajatan, dijelaskan Acep, dia memperbolehkan setiap warganya untuk mengadakan hajatan. Sekalipun nanti ada hiburan musiknya, namun tetap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Boleh dengan alunan musik-musik dengan pengantar untuk menghangatkan suasana. Tapi dengan satu syarat tidak ada lantuan musik atau irama yang seronok, yang bisa menggugah orang untuk berjoget dan berdendang ria," jelasnya.

"Ini pertimbangannya satu karena masih ada saudara-saudara kita yang terbaring sakit di rumah sakit karena terpapar Covid-19," imbuhnya.

Pihaknya menekankan, setiap hajatan yang digelar masyarakat harus dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian mengatur jadwal kunjungan dari para tamu undangan.

Selain itu, Acep juga kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di lingkungan pemerintah daerah. Perpanjangan ini tertuang dalam SE Bupati Kuningan nomor 061/364-ORG yang berlaku hingga 8 Maret 2021.

"Kita kembali memberlakukan WFH dan WFO masing-masing sebesar 50 persen. Ini berlaku sampai dengan 8 Maret 2021, khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya