Berita

Ilustrasi

Nusantara

PPKM Diperpanjang, Bupati Kuningan Izinkan Warga Gelar Hajatan

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 22 Februari sampai 8 Maret mendatang.

Namun, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan dalam penerapannya ada kelonggaran kebijakan. Salah satunya yakni dengan memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan.

"PPKM kita perpanjang, hanya sekarang saya mengizinkan apapun kegiatan di masyarakat. Asal satu hal, saya tetap mengetatkan protokol kesehatan secara baik dan benar," kata Acep Purnama dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (23/2).


Walaupun kembali memperpanjang masa PPKM, pihaknya akan lebih memberi kelonggaran bagi setiap aktivitas di masyarakat. Setiap masyarakat boleh melakukan aktivitasnya, namun tetap untuk memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Silahkan untuk berkegiatan apapun boleh, tapi ingat harus memperhatikan persyaratan yang kami berikan. Misalnya mau ada kumpulan, perhatikan ruangan yang akan dipakai, siapa saja yang akan diundang dan berapa jumlah undangan," terangnya.

Termasuk soal hajatan, dijelaskan Acep, dia memperbolehkan setiap warganya untuk mengadakan hajatan. Sekalipun nanti ada hiburan musiknya, namun tetap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Boleh dengan alunan musik-musik dengan pengantar untuk menghangatkan suasana. Tapi dengan satu syarat tidak ada lantuan musik atau irama yang seronok, yang bisa menggugah orang untuk berjoget dan berdendang ria," jelasnya.

"Ini pertimbangannya satu karena masih ada saudara-saudara kita yang terbaring sakit di rumah sakit karena terpapar Covid-19," imbuhnya.

Pihaknya menekankan, setiap hajatan yang digelar masyarakat harus dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian mengatur jadwal kunjungan dari para tamu undangan.

Selain itu, Acep juga kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di lingkungan pemerintah daerah. Perpanjangan ini tertuang dalam SE Bupati Kuningan nomor 061/364-ORG yang berlaku hingga 8 Maret 2021.

"Kita kembali memberlakukan WFH dan WFO masing-masing sebesar 50 persen. Ini berlaku sampai dengan 8 Maret 2021, khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya