Berita

BNNP Lampung ekspose penyelundupan sabu/Ist

Nusantara

BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 4,097 Kg Sabu

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,097 kilogram dalam bungkus karung beras berwarna hijau biru. Dua tersangkanya juga diamankan.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi mengatakan sabu yang berasal dari Aceh digagalkan pengiriman di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Pada hari Senin (15/2), sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika dari Medan ke Bandung dengan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Kiara Condong," kata Jafriedi, Selasa (23/2).

Lanjutnya, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 00.05 WIB, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap mobil ALS tersebut dan didapatkan Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali (47) asal Aceh Utara membawa 4,097 kilogram sabu dalam karung beras.

"Lalu setelah dilakukan kontrol delivery ditangkap kurir yang menjemput bernama Endang Juanda bin Tamami (44) asal Cimahi Jawa Barat yang peran kurir dan distribusi di Bandung," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi penyelundupan ini telah kedua kalinya. Penyelundupan pertama dilakukan dengan modus yang sama dengan mobil ALS.

"Yang dibawa uji coba 1 kilogram berhasil, dia sendiri yang membawa, dia sendiri yang mengedarkan ke Bandung," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Adapun 1 kg sabu tersebut berhasil diedarkan dalam waktu 7 hari, dengan proses pembelian lewat nomor rekening atas inisial TN asal Aceh.

"TN ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) BNN Provinsi Lampung," ujarnya.

Lanjutnya, atas kerjanya ini, Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali mengaku dibayar Rp 60 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 4,097 kilogram.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup dan atau penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya