Berita

BNNP Lampung ekspose penyelundupan sabu/Ist

Nusantara

BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 4,097 Kg Sabu

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,097 kilogram dalam bungkus karung beras berwarna hijau biru. Dua tersangkanya juga diamankan.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi mengatakan sabu yang berasal dari Aceh digagalkan pengiriman di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Pada hari Senin (15/2), sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika dari Medan ke Bandung dengan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Kiara Condong," kata Jafriedi, Selasa (23/2).


Lanjutnya, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 00.05 WIB, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap mobil ALS tersebut dan didapatkan Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali (47) asal Aceh Utara membawa 4,097 kilogram sabu dalam karung beras.

"Lalu setelah dilakukan kontrol delivery ditangkap kurir yang menjemput bernama Endang Juanda bin Tamami (44) asal Cimahi Jawa Barat yang peran kurir dan distribusi di Bandung," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi penyelundupan ini telah kedua kalinya. Penyelundupan pertama dilakukan dengan modus yang sama dengan mobil ALS.

"Yang dibawa uji coba 1 kilogram berhasil, dia sendiri yang membawa, dia sendiri yang mengedarkan ke Bandung," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Adapun 1 kg sabu tersebut berhasil diedarkan dalam waktu 7 hari, dengan proses pembelian lewat nomor rekening atas inisial TN asal Aceh.

"TN ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) BNN Provinsi Lampung," ujarnya.

Lanjutnya, atas kerjanya ini, Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali mengaku dibayar Rp 60 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 4,097 kilogram.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup dan atau penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya