Berita

Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo/Ist

Nusantara

Sejumlah Kalangan Sambut Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara UU ITE

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 19:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah kalangan menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi.
 
Dalam surat tersebut ada 11 point yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
 
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.


“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” tekan Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).
 
Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digaris bawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism. “Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ungkapnya.
 
Permintaan maaf tersangka, kata Heru tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku “Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel,” harap Ketua Umum sayap politik PKB, Gemasaba.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.
 
Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
 
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," tutur Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penehakan hukum di intitusi yang dipimpinnya.  "Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tutup dia.
 
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai maksud dan tujuan Kapolri mengeluarkan SE tersebut bertujuan agar jajaran Polri mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara Siber sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat. Sebab kata dia, dalam menangani perkara siber kerap muncul multitafsir.  
 
“Kami juga meminta penyidik untuk selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE,” Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan yang juga mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya