Berita

Pengurus DPW Partai Nasdem Sumatera Utara/RMOLSumut

Nusantara

Tuding Ada Standar Ganda, Nasdem Sumut Minta MK Dibubarkan

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 03:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PJPU) dari Sumatera Utara menuai kritik dari DPW Nasdem Sumut.

Menurut mereka, MK menerapkan standar ganda terkait dua gugatan yakni gugatan Pilkada Tapanuli Selatan dan gugatan Pilkada Samosir.

Padahal, hakim yang memutuskan perkara tersebut berada di panel yang sama. Untuk gugatan Tapsel MK menolak, sedangkan Samosir diterima.


Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumut, Iskandar menjelaskan, hakim MK memutuskan sengketa Tapsel ditolak karena dianggap terlambat mendaftar.

"Pleno penetapan hasil rekapitulasi Tapsel itu tanggal 15 Desember 2020, dan diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember. Gugatan yang diajukan untuk Tapsel didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB," kata Iskandar, Senin (22/2).
 
"Karena persoalan server dan upload dokumen, gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB," imbuhnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Berdasarkan aturan MK, bahwa gugatan sengketa hasil pilkada didaftarkan paling lama 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan.

"Karena diumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember, artinya batas akhir pendaftaran adalah 18 Desember pukul 24.00 WIB. Tapi, gugatan yang didaftarkan pada 18 Desember pukul 00.06 WIB ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu," ujarnya.

Hal yang hampir sama terjadi pada gugatan Pilkada Samosir. Hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU Samosir pada 17 Desember 2020. Karena 19 dan 20 Desember 2020 adalah akhir pekan, maka 3 hari setelah pengumuman hasil penetapan adalah 21 Desember 2020.

"Anehnya gugatan yang diajukan Samosir justru diterima oleh hakim MK, tapi gugatan Tapsel ditolak. Padahal hakim yang menangani perkara sama, berada di satu panel," jelasnya.

Harusnya kata Iskandar, jika gugatan Tapsel ditolak, MK juga harus menolak gugatan sengketa Pilkada Samosir. Begitu juga kalau gugatan Samosir diterima, harusnya gugatan Tapsel ikut diterima.

"Ini malah tidak, karena kasusnya sama," sambungnya.

Maka dari itu, Iskandar menuding hakim MK tidak profesional di dalam menangani sebuah perkara. Sehingga, secara umum pihaknya meragukan putusan hasil sengketa yang telah diputuskan oleh MK.

"MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam sebuah pilkada, kalau hakim MK tidak profesional dan memiliki kredibilitas untuk apa lagi ada MK, kami Nasdem Sumut minta agar MK dibubarkan saja," tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPW Nasdem Sumut Syarwani; Sekretaris Bappilu Nasdem Sumut, Ganda Manurung; calon Wakil Bupati Tapsel Roby Agusman Harahap dan Ranto Sibarani selaku kuasa hukum.

Roby mencurigai telah terjadi sesuatu dalam perkara yang mereka ajukan sampai akhirnya gugatan ditolak hakim MK dengan alasan yang tidak jelas.

"Hakim MK ini kan manusia, bisa saja terjadi sesuatu seperti yang terdahulu. Kalau di MK pun tidak bisa mendapat keadilan untuk apa ada MK, lebih baik dibubarkan," tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya