Berita

Ilustrasi

Nusantara

Disebut Tak Jalankan Rekomendasi PSU, Ini Penjelasan KPU Pesisir Barat

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan Rabu (24/2).

Agendanya, mendengarkan saksi atau saksi ahli dan pemeriksaan alat bukti.

Pemohon pasangan calon 2 Pesibar Aria Lukita Budiwan-Erlina menyatakan tengah menyiapkan diri untuk membuktikan pelanggaran termohon KPU Pesibar.


Calon Wakil Bupati Pesibar nomor urut 2 Erlina mengatakan, pihaknya juga menyiapkan data dugaan pelanggaran termohon sebagai penyelenggara dan pihak terkait yakni Paslon nomor 3 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif di 11 kecamatan.

"Seperti money politic yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan hal-hal yang mestinya tidak dilakukan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/2).

Erlina menjelaskan, sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun tidak dilaksanakan oleh KPU Pesibar.

"Kesalahan ini sangat masif, baik calon dan penyelenggara, mulai dari surat suara lebih, distribusi suara lebih yang melampaui DPT plus 2,5 persen," tambahnya.

Anggota Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya belum bisa memberi banyak keterangan lantaran kasus ini masih berjalan di MK. Pihaknya, akan membuka data dan fakta dalam sidang lanjutan.

Ketika Dikonfirmasi, Ketua KPU Pesibar Marlini mengatakan pihaknya meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan di MK.

"Pada prinsipnya, KPU menjalankan semua regulasi jika memang benar ada rekomendasi tertulis dari Panwascam atau Bawaslu, maka KPU harus melaksanakannya dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Peraturan KPU 18/2020 pasal 60.

"Kita lihat saja bagaimana majelis melihat kasus ini dan keputusannya seperti apa, KPU Pesibar tunduk pada asas dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya