Berita

Ilustrasi

Nusantara

Disebut Tak Jalankan Rekomendasi PSU, Ini Penjelasan KPU Pesisir Barat

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan Rabu (24/2).

Agendanya, mendengarkan saksi atau saksi ahli dan pemeriksaan alat bukti.

Pemohon pasangan calon 2 Pesibar Aria Lukita Budiwan-Erlina menyatakan tengah menyiapkan diri untuk membuktikan pelanggaran termohon KPU Pesibar.


Calon Wakil Bupati Pesibar nomor urut 2 Erlina mengatakan, pihaknya juga menyiapkan data dugaan pelanggaran termohon sebagai penyelenggara dan pihak terkait yakni Paslon nomor 3 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif di 11 kecamatan.

"Seperti money politic yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan hal-hal yang mestinya tidak dilakukan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/2).

Erlina menjelaskan, sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun tidak dilaksanakan oleh KPU Pesibar.

"Kesalahan ini sangat masif, baik calon dan penyelenggara, mulai dari surat suara lebih, distribusi suara lebih yang melampaui DPT plus 2,5 persen," tambahnya.

Anggota Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya belum bisa memberi banyak keterangan lantaran kasus ini masih berjalan di MK. Pihaknya, akan membuka data dan fakta dalam sidang lanjutan.

Ketika Dikonfirmasi, Ketua KPU Pesibar Marlini mengatakan pihaknya meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan di MK.

"Pada prinsipnya, KPU menjalankan semua regulasi jika memang benar ada rekomendasi tertulis dari Panwascam atau Bawaslu, maka KPU harus melaksanakannya dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Peraturan KPU 18/2020 pasal 60.

"Kita lihat saja bagaimana majelis melihat kasus ini dan keputusannya seperti apa, KPU Pesibar tunduk pada asas dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya