Berita

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor/Net

Nusantara

Curah Hujan Ekstrem, Kemenag Ajak Seluruh Pegiat Zakat Bantu Korban Bencana

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setiap orang yang sedang dilanda musibah atau terkena bencana, tidak bisa dikatakan sejahtera. Maka, penyintas bencana wajib menerima manfaat zakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengatakan hal itu dan menyerukan kepada seluruh pegiat zakat untuk membantu korban banjir.

“Kemenag yang memiliki peran pembina bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengajak secara sinergis dan kolaboratif untuk terjun langsung dalam membantu sesama,” kata Tarmizi, dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/2).

Dalam UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 3, disebutan bahwa manfaat zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.


“Orang yang terkena bencana tidak bisa disebut sejahtera. Oleh karena itu penyintas bencana wajib menerima manfaat zakat,” jelasnya.

Ia berharap zakat, infaq, dan sedekah dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat yang  terdampak.
, dan menambahkan bahwa pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.

Sejak awal 2021, beberapa wilayah di Indonesia mengalami musibah banjit yang disebabkan tingginya curah hujan. Ratusan rumah warga di beberapa daerah tergenang air, sehingga penghuninya harus dievakuasi ke pengungsian.

Di Jakarta sendiri, beberapa titik mengalami banjir yang cukup parah. Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), seluruh wilayah DKI Jakarta masih berpotensi hujan dengan intensitas lebat hingga 25 Februari 2021. Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir yang dapat terjadi. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya