Berita

Aparat TNI tengah berjaga mengamankan aksi unjuk rasa di Timika Papua/Net

Nusantara

Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik soal penarikan pasukan TNI-Polri dari bumi Cendrawasih. Pernyataan itu dianggap melanggar kode etik pegawai Komnas HAM.

Emanuel Gobay menjelaskan, pernyataan Ahmad Taufan Damanik sebagaimana yang diberitakan oleh media soal penarikan pasukan TNI-Polri di Papua menurutnya tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman kelompok bersenjata di Papua, dan TNI dan Polri perlu menjalankan tugasnya di Papua sesuai norma HAM meski menghadapi kelompok bersenjata yang bertindak melawan hukum serta mengganggu masyarakat.

Dimana dalam waktu bersamaan pernyataan Ahmad itu, kata Emanuel,  terjadi penyiksaan hingga menewaskan tiga orang masyarakat sipil Papua atas nama Janius Bagau, Justinus Bagau dan Soni Bagau.


“Pernyataan itu menunjukan sebuah fakta yang tidak sesuai dengan tugas penyuluhan Komnas HAM sebagaiman diatur pada Pasal 89 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Emanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/2).

Disamping itu, lanjutnya, pernyataan Ahmad Taufan Damanik juga dianggap tidak menjalankan fungsi Komnas HAM sebagai institusi yang melakukan pemantauan dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia.

Dengan demikia, menurut Emanuel berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM itu beserta fakta pelanggaran HAM yang menimpa orang Asli Papua menunjukan bukti bahwa melalui Pernyataan Ketua Komnas HAM RI secara langsung bertentangan Dengan Tujuan Pembentukan Komnas HAM RI yaitu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf b, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, melalui Pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI jelas-jelas bertengangan dengan Kode Etik Pegawai Komnas HAM khususnya Etika Bermasyarakat terkait tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2),” pungkas Emanuel.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya