Berita

Aparat TNI tengah berjaga mengamankan aksi unjuk rasa di Timika Papua/Net

Nusantara

Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik soal penarikan pasukan TNI-Polri dari bumi Cendrawasih. Pernyataan itu dianggap melanggar kode etik pegawai Komnas HAM.

Emanuel Gobay menjelaskan, pernyataan Ahmad Taufan Damanik sebagaimana yang diberitakan oleh media soal penarikan pasukan TNI-Polri di Papua menurutnya tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman kelompok bersenjata di Papua, dan TNI dan Polri perlu menjalankan tugasnya di Papua sesuai norma HAM meski menghadapi kelompok bersenjata yang bertindak melawan hukum serta mengganggu masyarakat.

Dimana dalam waktu bersamaan pernyataan Ahmad itu, kata Emanuel,  terjadi penyiksaan hingga menewaskan tiga orang masyarakat sipil Papua atas nama Janius Bagau, Justinus Bagau dan Soni Bagau.

“Pernyataan itu menunjukan sebuah fakta yang tidak sesuai dengan tugas penyuluhan Komnas HAM sebagaiman diatur pada Pasal 89 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Emanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/2).

Disamping itu, lanjutnya, pernyataan Ahmad Taufan Damanik juga dianggap tidak menjalankan fungsi Komnas HAM sebagai institusi yang melakukan pemantauan dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia.

Dengan demikia, menurut Emanuel berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM itu beserta fakta pelanggaran HAM yang menimpa orang Asli Papua menunjukan bukti bahwa melalui Pernyataan Ketua Komnas HAM RI secara langsung bertentangan Dengan Tujuan Pembentukan Komnas HAM RI yaitu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf b, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, melalui Pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI jelas-jelas bertengangan dengan Kode Etik Pegawai Komnas HAM khususnya Etika Bermasyarakat terkait tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2),” pungkas Emanuel.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya