Berita

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi/Net

Hukum

Kasus Kompol Dewi, Bukti Pengkomsumsi Narkoba Saling Memanggil Dan Berkelompok

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik.

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar, di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa (16/2).

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra mengatakan, kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkomsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.


"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia, jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum yang semestinya mereka sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut komsumsi," ucapnya.

"Jadi kuncinya lagi-lagi metode pertahanan diri setiap orang menjadi penting, harus mampu mengendalikan diri, guna menghindari penggunaan narkoba ini termasuk menghindari diri dari komunitas pengkomsumsi ini," ujar Azmi Syahputra menambahkan.

Karena karakteristik dari para pengkomsumsi narkoba ini akan saling memanggil, pada umumnya hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba.

Mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama, yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.

Karenanya, lanjut Azmi Syahputra, dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya, sangat-sangat memprihatinkan, menimbulkan kekecewaan publik, yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkomsumsi.

"Dan melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapakn lebih dulu bagi mereka sebagimana tujuan UU 35/2009 tentang Narkotika selain  menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya