Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Revisi UU ITE Harus Menuntaskan Beragam Persoalan

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 09:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo disambut dan didukung banyak pihak.

Niat merevisi UU ITE adalah niat yang sangat baik demi menguatkan kembali tujuan awal UU ITE yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Oleh karena itu pasal-pasal karet dalam UU ITE yang melahirkan penafsiran berbeda-beda (multitafsir) harus segera direvisi atau dihapus agar dalam implementasinya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan.


Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, memang sudah saatnya UU ITE dievaluasi baik pasal-pasal yang berpotensi multitafsir maupun implementasinya di lapangan.

Kehadiran UU ITE yang tujuan awalnya menjaga ruang digital Indonesia dalam perjalanan belum sepenuhnya sesuai tujuan tersebut. Malah kehadiran UU ITE ini dalam beberapa kondisi dan situasi menimbulkan suasana ketegangan antarmasyarakat.

"Niat baik Presiden merevisi UU ITE adalah keputusan yang sangat tepat dan harus kita dukung dan kawal bersama. Harus kita akui, walau tujuan awal UU ITE ini baik, tetapi dalam perjalanannya, UU ini banyak melahirkan kegelisahan publik. Semoga baik pemerintah maupun di DPR segera bisa merealisasikan revisi UU ITE ini," ujar Fahira Idris, di Jakarta, Sabtu (20/2).

Menurut Fahira, sudah sangat banyak kajian terkait UU ITE terutama soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan multitafsir. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR tentunya sudah mempunyai gambaran bahkan formulasi pasal-pasal mana saja yang harus mendapat perhatian.

Namun tentunya, dalam proses revisi UU ITE harus melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik dan civil society.

"Agar revisi UU ITE ini benar-benar menyentuh persoalan yang sebenarnya tentunya dalam prosesnya nanti digelar secara transparan dan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik. Ini penting, agar hasil dari revisi ini benar-benar menuntaskan beragam persoalan yang dilahirkan UU ini dan tujuan dari UU ini yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bisa terwujud," pungkas Fahira.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya