Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

20 Izin Geledah Ditelantarkan Dan Ihsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa, MAKI Seret Penyidik KPK Ke PN Jaksel

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Gugatan dilakukan karena Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK telah menelantarkan perkara bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.

Penelantaran yang dimaksud adalah penyidik KPK tidak menggunakan seluruh izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jumlahnya mencapai 20 izin.

Selain itu, penyidik KPK juga tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon KPK menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Berkaitan dengan dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan itu, MAKI telah membuat laporan kepada Dewas agar dapat menegur KPK untuk memastikan izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

"Namun hingga saat ini, baru melakukan sedikit penggeledahan. Baru sekitar 5 penggeledahan," kata Boyamin yang juga melampirkan link berita soal penggeledahan kasus ini.

Dugaan penelantaran izin ini, menurut Boyamin telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya," kata Boyamin.

Penyidik KPK hingga saat ini juga belum memeriksa Ihsan Yunus sebagai saksi dalam perkara ini. Padahal, sambung Boyamin, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Yaitu penggeledahan di rumah orang tua Ihsan.

Selain itu, orang dekat Ihsan pun juga telah diperiksa. Yaitu, adik Ihsan bernama Muhammad Rakyan Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan yang juga muncul saat rekonstruksi.

"Bahwa Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus, sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos," terang Boyamin.

Atas hal tersebut, Boyamin berharap Majelis Hakim Praperadilan dapat menyatakan secara hukum bahwa Termohon KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap penanganan perkara ini, dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan. Selain itu, juga tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya