Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

20 Izin Geledah Ditelantarkan Dan Ihsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa, MAKI Seret Penyidik KPK Ke PN Jaksel

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Gugatan dilakukan karena Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK telah menelantarkan perkara bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.

Penelantaran yang dimaksud adalah penyidik KPK tidak menggunakan seluruh izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jumlahnya mencapai 20 izin.


Selain itu, penyidik KPK juga tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon KPK menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Berkaitan dengan dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan itu, MAKI telah membuat laporan kepada Dewas agar dapat menegur KPK untuk memastikan izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

"Namun hingga saat ini, baru melakukan sedikit penggeledahan. Baru sekitar 5 penggeledahan," kata Boyamin yang juga melampirkan link berita soal penggeledahan kasus ini.

Dugaan penelantaran izin ini, menurut Boyamin telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya," kata Boyamin.

Penyidik KPK hingga saat ini juga belum memeriksa Ihsan Yunus sebagai saksi dalam perkara ini. Padahal, sambung Boyamin, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Yaitu penggeledahan di rumah orang tua Ihsan.

Selain itu, orang dekat Ihsan pun juga telah diperiksa. Yaitu, adik Ihsan bernama Muhammad Rakyan Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan yang juga muncul saat rekonstruksi.

"Bahwa Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus, sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos," terang Boyamin.

Atas hal tersebut, Boyamin berharap Majelis Hakim Praperadilan dapat menyatakan secara hukum bahwa Termohon KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap penanganan perkara ini, dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan. Selain itu, juga tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya