Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

20 Izin Geledah Ditelantarkan Dan Ihsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa, MAKI Seret Penyidik KPK Ke PN Jaksel

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Gugatan dilakukan karena Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK telah menelantarkan perkara bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.

Penelantaran yang dimaksud adalah penyidik KPK tidak menggunakan seluruh izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jumlahnya mencapai 20 izin.


Selain itu, penyidik KPK juga tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon KPK menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Berkaitan dengan dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan itu, MAKI telah membuat laporan kepada Dewas agar dapat menegur KPK untuk memastikan izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

"Namun hingga saat ini, baru melakukan sedikit penggeledahan. Baru sekitar 5 penggeledahan," kata Boyamin yang juga melampirkan link berita soal penggeledahan kasus ini.

Dugaan penelantaran izin ini, menurut Boyamin telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya," kata Boyamin.

Penyidik KPK hingga saat ini juga belum memeriksa Ihsan Yunus sebagai saksi dalam perkara ini. Padahal, sambung Boyamin, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Yaitu penggeledahan di rumah orang tua Ihsan.

Selain itu, orang dekat Ihsan pun juga telah diperiksa. Yaitu, adik Ihsan bernama Muhammad Rakyan Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan yang juga muncul saat rekonstruksi.

"Bahwa Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus, sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos," terang Boyamin.

Atas hal tersebut, Boyamin berharap Majelis Hakim Praperadilan dapat menyatakan secara hukum bahwa Termohon KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap penanganan perkara ini, dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan. Selain itu, juga tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," pungkasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya