Berita

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)/Net

Politik

Kok Bisa Menteri Berbeda Dengan Presiden, Mereka Pembantu Atau Penyanggah?

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 07:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap berbeda-beda yang ditunjukkan para pembantu Presiden Joko Widodo dalam merespons keinginan untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat politisi Senayan bingung. Salah satunya adalah Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

Politisi PKS itu bingung lantaran selama ini Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi presiden. Sementara respons para pembantu terhadap keinginan merevisi tidak sama.

“Kok bisa para menteri merespons secara berbeda-beda keinginan Joko Widodo untuk merevisi UU ITE? Aneh. Bukankah yang ada adalah visi presiden, bukan visi menteri? Bukankah mereka pembantu Presiden, bukan penyanggahnya?” ujar Hidayat dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (19/2).


Menurutnya, kondisi ini akan semakin aneh jika Jokowi akhirnya membatalkan niat baik merevisi UU ITE. Artinya, Jokowi luluh dengan sanggahan para pembantu dan kemudian mengikuti sanggahan tersebut.   

“Lebih aneh lagi kalau akhirnya presiden malah mengikuti maunya pembantu-pembantunya!” demikian Hidayat Nur Wahid.

Dalam merespon keinginan Presiden Jokowi merevisi UU ITE, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan insiatif merevisi UU itu.

Mahfud kemudian mengurai bahwa pada awalnya, UU ITE dibuat karena banyak yang mengusulkan dengan semangat agar ada regulasi tersebut.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merespons bahwa pemerintah mendukung lembaga penegak hukum untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Pedoman itu nantinya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga lainnya.

Sedangkan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro justru melempar bola panas revisi UU ITE ke DPR. Sementara pemerintah fokus menggodok pedoman interpretasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya