Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL

Politik

Jazilul Fawaid: Upaya Menkominfo Menginterpretasikan UU ITE Terlalu Dipaksakan

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu memisahkan antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik bila ingin memaksakan membuat pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menanggapi rencana Kemenkominfo membuat pedoman interpretasi UU ITE atas usulan revisi UU tersebut.

“Beliau (Menkominfo Johnny G Plate) bukan seorang interpreter. Apa yang mau diinterpretasi jika materinya multitafsir, memaksakan menginterpretasi antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik di dalam satu UU ini,” ucap Jazilul dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung, bertema 'Seberapa Pentingkan Revisi UU ITE?' yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).


Wakil Ketua MPR RI ini pun sepakat dengan pernyataan pengamat hukum Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad yang mengatakan perlu ada moratorium sebelum memutuskan membuat pedoman interpretasi UU ITE.

“Saya setuju ada moratorium. Jadi, kepada aparat penegak hukum, bila Menkominfo mau melakukan interpretasi atau Kapolri mau menyusun pedoman, ya sementara itu dilakukan moratorium dulu saja,” katanya.

Gus Jazil sendiri memandang bahwa UU ITE ini tidak sesuai dengan tujuan awal dilahirkan. Sehingga perlu disinkronkan kembali dengan membahasnya dalam moratorium.

“Karena memang, di UU ITE ini antara tujuan dengan apa yang terjadi di lapangan berbeda soal interpretasi," tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya