Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 16:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketimbang merevisi UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR, Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Saran itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau saling lapor. Khususnya yang terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Demikian saran Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/2).


Argumentasi Hifdzil, proses revisi UU ITE di DPR membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain penerapan UU ITE terus berlaku dan sangat mungkin akan menjerat pihak lainnya.

"Kewenangan eksekutif untuk mengatur di Perpres. Perpres selain menjalankan perintah UU, juga untuk cover kekuasaan eksekutif, Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kewenangan eksekutif, lewat Perpres langsung eksekusinya Presiden tanpa libatkan DPR," demikian uraian mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini, Kamis petang (18/2).  

Dijelaskan Hifdzil, usulan soal peluang diterbitkannya peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri khususnya terkait dengan menghindari saling lapor tidak memungkinkan.

Sebabnya, kata Hifdzil, di dalam pasal UU ITE tidak memerintahkan pembentukan PP. Sedangkan Permen merupakan peraturan turunan dari PP.

Catatan Hifdzil, ia sepakat dengan rencana Jokowi mengubah UU ITE. Menurut pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sebuah UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pengkritik atau lawan politiknya.

"Saya setuju untuk revisi UU ITE, secara filosofi kita harus lindungi privasi warga negara, kedua UU tidak boleh jadi alat kekuasaan, UU memang produk politik, tapi tidak bisa untuk kriminalisasi lawan politiknya," demikian analisa Hifdzil.  

Selain itu, Hifdzil juga mengingatkan pada aparata penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan UU ITE dalam menangani perkara hukum.

Penegak hukum, kata Hifdzil harus cermat dan transparan jikalau tindaklanjut dari setiap pelaporan itu terkait dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UU ITE.

"Siapa pun boleh melapor. Tetapi apakah ditindaklanjut ke ranah pemidanaan itu hal lain, kalau tidak masuk unsur pidana langsung diumumkan. Penyidik harus punya ukuran yang memiliki kepastian hukum," demikian catatan Hifdzil.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya