Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 16:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketimbang merevisi UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR, Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Saran itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau saling lapor. Khususnya yang terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Demikian saran Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/2).


Argumentasi Hifdzil, proses revisi UU ITE di DPR membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain penerapan UU ITE terus berlaku dan sangat mungkin akan menjerat pihak lainnya.

"Kewenangan eksekutif untuk mengatur di Perpres. Perpres selain menjalankan perintah UU, juga untuk cover kekuasaan eksekutif, Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kewenangan eksekutif, lewat Perpres langsung eksekusinya Presiden tanpa libatkan DPR," demikian uraian mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini, Kamis petang (18/2).  

Dijelaskan Hifdzil, usulan soal peluang diterbitkannya peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri khususnya terkait dengan menghindari saling lapor tidak memungkinkan.

Sebabnya, kata Hifdzil, di dalam pasal UU ITE tidak memerintahkan pembentukan PP. Sedangkan Permen merupakan peraturan turunan dari PP.

Catatan Hifdzil, ia sepakat dengan rencana Jokowi mengubah UU ITE. Menurut pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sebuah UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pengkritik atau lawan politiknya.

"Saya setuju untuk revisi UU ITE, secara filosofi kita harus lindungi privasi warga negara, kedua UU tidak boleh jadi alat kekuasaan, UU memang produk politik, tapi tidak bisa untuk kriminalisasi lawan politiknya," demikian analisa Hifdzil.  

Selain itu, Hifdzil juga mengingatkan pada aparata penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan UU ITE dalam menangani perkara hukum.

Penegak hukum, kata Hifdzil harus cermat dan transparan jikalau tindaklanjut dari setiap pelaporan itu terkait dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UU ITE.

"Siapa pun boleh melapor. Tetapi apakah ditindaklanjut ke ranah pemidanaan itu hal lain, kalau tidak masuk unsur pidana langsung diumumkan. Penyidik harus punya ukuran yang memiliki kepastian hukum," demikian catatan Hifdzil.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya