Berita

Direktur INFUS (Indonesia Future Studies), Gde Siriana/Ist

Politik

Jokowi Minta Ada Pedoman Interpretasi UU ITE, Gde Siriana: Itu Yang Diperlukan Untuk Menjaga Demokrasi?

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keinginan merevisi UU ITE yang diapungkan Presiden Joko Widodo berlanjut dengan permintaan sang Kepala Negara kepada Kapolri. Presiden meminta dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun demikian, permintaan lanjutan Jokowi tersebut dinilai tidak menyentuh akar masalah dari penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab, pasal-pasal karet yang disinggung Jokowi tak hanya ada dalam UU ITE.

"Apakah itu yang diperlukan untuk menjaga demokrasi di Indonesia?" ucap Gde Siriana Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (18/2).
 
"Kalau itu dianggap sebagai akar masalahnya oleh Jokowi, maka bukan hanya UU ITE yang perlu pedoman interpretasi pasal-pasal karet. Karena pasal-pasal karet juga ada dalam pasal penghinaan presiden dalam KUHP, juga Perppu Ormas khususnya pasal pembubaran Ormas," tambahnya.

Lebih lanjut, Gde Siriana membeberkan sejumlah Surat Telegram Kapolri yang memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19.

Seperti Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020, dan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020.

"Saya kira, suatu UU, mau direvisi berapa kali atau sudah dibuatkan pedoman interpretasinya, tetap saja ada celah untuk dimanfaatkan demi kepentingan kekuasaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini.

Ditegaskan Gde Siriana, seharusnya Jokowi bisa lebih melihat akar permasalahannya dalam situasi kusut seperti sekarang ini.

Karena pertama, menyangkut perilaku, kebijakan, dan kinerja pemerintahan. Jika semua baik, fungsi-fungsi triaspolitika juga berjalan baik, dengan sendirinya kritik menjadi minim.

"Kedua, menyangkut moral-etika aparatur penyelenggara negara. Jika memandang setiap kritik sebagai musuh, atau dianggap membahayakan kekuasaan, ya yang muncul adalah perilaku arogan dan mengkriminalkan rakyatnya sendiri," tegasnya.

Menurut Gde Siriana, tanpa pandangan bahwa demokrasi harus tetap dikembangkan apapun perbedaan politik yang terjadi, maka revisi dan pedoman interpretasi tidak akan mengubah situasi politik yang demokratis menjadi lebih baik.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya