Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra: Biarkan Aparat Jalankan Tugas Sesuai UU

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib dua eks Menteri, yang terjerat kasus korupsi.

Adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2).


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, semua kasus korupsi yang tengah diproses lembaga antirasuah, pasti didasarkan pada fakta-fakta hukum yang dimiliki KPK.

"Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK," tegasnya.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," imbuh Habiburrokhman.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak termasuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak berspekulasi atas proses hukum yang masih berjalan di KPK.

"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan menteri itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy, Selasa (17/2).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya