Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra: Biarkan Aparat Jalankan Tugas Sesuai UU

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib dua eks Menteri, yang terjerat kasus korupsi.

Adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2).


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, semua kasus korupsi yang tengah diproses lembaga antirasuah, pasti didasarkan pada fakta-fakta hukum yang dimiliki KPK.

"Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK," tegasnya.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," imbuh Habiburrokhman.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak termasuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak berspekulasi atas proses hukum yang masih berjalan di KPK.

"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan menteri itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy, Selasa (17/2).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya