Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra: Biarkan Aparat Jalankan Tugas Sesuai UU

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib dua eks Menteri, yang terjerat kasus korupsi.

Adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, semua kasus korupsi yang tengah diproses lembaga antirasuah, pasti didasarkan pada fakta-fakta hukum yang dimiliki KPK.

"Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK," tegasnya.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," imbuh Habiburrokhman.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak termasuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak berspekulasi atas proses hukum yang masih berjalan di KPK.

"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan menteri itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy, Selasa (17/2).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya