Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra: Biarkan Aparat Jalankan Tugas Sesuai UU

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib dua eks Menteri, yang terjerat kasus korupsi.

Adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2).


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, semua kasus korupsi yang tengah diproses lembaga antirasuah, pasti didasarkan pada fakta-fakta hukum yang dimiliki KPK.

"Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK," tegasnya.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," imbuh Habiburrokhman.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak termasuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak berspekulasi atas proses hukum yang masih berjalan di KPK.

"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan menteri itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy, Selasa (17/2).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya