Berita

Syafril Sjofyan/Net

Publika

Merosotnya Indeks Demokrasi Tidak Selesai Dengan Revisi UU ITE

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 11:47 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

SEPERTI nyanyian vokal grup yang dibuat merdu. Koor perlunya revisi UU ITE setelah dirigen memberikan ketukan. Terdengar nyaring, sahut-menyahut pihak politisi dan polisi, setelah sang dirigen Presiden Jokowi memberi tanda untuk musik dan nyanyi dimulai.

Sepertinya Jokowi berlaku seolah menjadi oposan terhadap kekuasaannya sebagai Presiden, atau memang karena indeks demokrasi yang merosot bersamaan merosotnya indeks ekonomi dan indeks korupsi di Indonesia, bakal jeleknya legacy yang akan ditinggalkan kemudian hari.

Awalnya, UU ITE dibuat demi upaya jaminan kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik. UU ITE juga dihadirkan untuk mengatur internet (cyberlaw).


Namun, dalam penerapannya, pasal-pasal karet dalam UU ITE justru menjadi senjata untuk menjebak lawan politik. Ujaran ekspresi dan kritik atas kinerja atau posisi pejabat cenderung diarahkan kepada materi bermuatan ujaran kebencian, menghasut, provokasi dll.

Pasal-pasalnya kerap dipakai sebagai alat membungkam masyarakat sendiri. Menurut data ada 3.100 kasus terkait pasal-pasal dalam UU ITE sepanjang 2019.

Terjadi perluasan penggunaan UU ITE, tidak hanya soal politik dan oposisi. Juga menjerat buruh, aktivis HAM, pejuang lingkungan dan agrarian serta jurnalis. Jika diselusuri kebanyakan pengadu/pelapor adalah pejabat atau antek atau sering menamakan dirinya sebagai relawan para pejabat.

Setelah silih berganti korban yang dipenjara di seluruh pelosok negeri bahkan ada yang meninggal karena disangkakan dengan UU ITE. Faktanya korban "pemenjaraan" adalah para oposan dengan suara lantang memberi kritik kepada kinerja sang dirigen melalui medsos FB, Twitter dan Instagram.

Fakta lain adalah pelapor kebanyakan adalah para pendukung/relawan sang Dirigen. Fakta berikutnya jika kasus dianggap menyerang pemerintahan langsung diproses, semua tahapan penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan bisa sekejap dilaksanakan tanpa jeda seperti kasus Syahganda dan Jumhur Hidayat, Gus Nur dll.

Sementara kasus Permadi Arya alias Abu Janda yang mengaku buzzer Istana, proses hukumnya lambat menurut Gerakan Aktivis 77-78 yang bersurat terbuka kepada Kapolri tercatat enam kasus Ppelaporan masyarakat secara resmi kepada Bareskrim tentang Abu Janda namun tidak/belum diproses.

Fakta ketidakadilan proses hukum. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan diproses, sebaliknya pelapor tidak punya power dan terlapor punya power tidak diproses.

Dalam kondisi ini penulis mencoba menganalisa sehingga kesimpulannya adalah bukan hanya sekadar revisi atau hapuskan UU ITE, akan tetapi lebih jauh dari itu mengembalikan Polri kepada marwahnya sebagai aparat negara yang menciptakan rasa aman bagi semua orang, bukan aparat kekuasaan.

Hal ini menyangkut reposisi dan juga sistim pengangkatan Kapolri, sehingga tidak terjebak kepada politik kekuasaan. Begitu juga sistim komando dan surat edaran Kapolri berpotensi abuse of power atau melanggar UU.

Bagaimanapun penyelidik dan penyidik polisi punya atasan, demikian juga atasannya juga pejabat yang lebih tinggi. Yang akan selalu menyatakan "siap" jika diperintah atasannya. Jika ditelepon saja langsung menyatakan: "Siap Ndan!", apalagi disertai surat edaran, sudah merupakan perintah wajib dilaksanakan.

Selama ini sering kita dengar pernyataan pemeriksaan dan penahanan adalah wewenang penyidik, hal itu cuma sekadar "berlindung". Bagaimanapun penyidik tergantung atasan, begitu juga pada saat gelar perkara, "atasanlah" yang lebih dominan menentukan, karena kelembagaan Polri memang demikian harus loyal kepada atasan. Nah akan lebih berbahaya jika atasan-atasan tersebut ter pengaruh/terafiliasi dengan kekuasaan politik.

Kasus Habib Rizieq Sihab misalnya yang datang ke Polri untuk diperiksa, bukan ditangkap masih perlu diborgol padahal berada di kantor polisi yang demikan banyak penjaganya, begitu juga peragaan borgol ketika jumpa pers polisi terhadap aktivis Dr. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dkk pada hal sudah dalam kondisi ditahan.

Hal tersebut bukanlah keinginan penyidik, akan tetapi lebih daripada keinginan kekuasaan dengan tujuan politis memperlihatkan kekuasaan.

Termasuk penembakan mati 6 laskar FPI di KM 50 bukan sekadar keinginan para aparat penyelidik, terkait juga dengan perintah atasan dengan tujuan politis, tidak mendahului, pengadilan yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, hanya akan terbatas kepada aparat penembak.

Begitu juga pada saat pengamanan unjuk rasa masyarakat, Polri tidak bisa berkilah jika tidak melakukan kekerasan secara brutal, foto dan video yang beredar di medsos sebagai bukti rekam jejak bahwa terjadi kekerasan.

Dari analisis tersebut untuk menegakan keadilan dan rasa kedamaian bagi rakyat tidak cukup dengan sekedar revisi UU ITE, akan tetapi juga harus reform Polri sehingga bisa benar mengayomi, untuk menciptakan rasa aman bagi rakyat.

Semoga tidak ibarat mimpi, selama 6 tahun menjadi dirigen Republik Indonesia, setelah banyak nyanyian sumbang diperdengarkan kemudian tersadar bahwa UU ITE harus direvisi.

Ibarat prank yang sering dilakoni oleh beberapa yuotuber milenial dengan konten, berpura-pura bernyanyi dengan nada rusak, setelah itu tiba-tiba merdu sehingga korban pranknya terkagum dan leleh jiwa. Dan akhirnya tersadar, heh kena prank.

Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B, aktivis Pergerakan 77-78.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya