Berita

Lambang KPK/RMOL

Politik

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi Di Sidang Pemberi Suap Edhy Prabowo

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 08:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kedua pihak pemberi suap kasus dugaan siap izin ekspor benih lobster.

Pihak pemberi suap yang dimaksud adalah Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Ada tujuh saksi yang dihadirkan," ujar Jaksa Ali Fikri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (17/2).


Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu siang (17/2).

Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap ke Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sendiri sebelumnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK.

Suharjito diduga memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi berupa uang seluruhnya 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama yang bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo," ujar Jaksa Ali Fikri, Kamis (11/2).

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya