Berita

Anggota Komisi I DPR, Farah Putri Nahlia/Net

Politik

Farah Putri Nahlia Dukung Revisi Pasal-pasal Karet Di UU ITE

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus mengalir.

Politisi PAN, Farah Putri Nahlia menyatakan persetujuannya atas niat Presiden Jokowi. Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena sejumlah pasal di dalam UU ITE bisa jadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Sehingga terkesan pasal karet dan multitafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya,” ujar Neng Farah, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (16/2).


Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan bahwa UU ITE secara substansi hadir untuk melindungi masyarakat dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yang belum ada payung hukum sebelumnya.

UU ITE lahir bersamaan dengan revolusi industri 4.0. Media sosial semakin marak dengan perdebatan, tapi belum ada hukum yang mengatur.

“Oleh karena itu, lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga negara,” urainya.

Hanya saja, banyak pihak yang kemudian menjadi korban sejumlah pasal yang multitafsir dalam UU ITE. Status di medsos bisa dengan mudah dipandang sebagai unsur penghinaan dan bisa dijerat hukum.

Neng Farah menjelaskan bahwa penghinaan dan kritik berbeda tipis. Untuk itu, pasal-pasal yang ada di UU ITE harus tegas.

“Sedang pasal-pasal yang multifungsi harus direvisi,” tegasnya.

Contohnya pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

Selain itu, Neng Farah juga mencatat ada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Poin evaluasinya, UU ITE jangan sampai menjadi alat bagi siapapun, terutama negara, untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat.

“Sebab, hal ini dilindungi oleh UU juga. Sementara interaksi dan pembicaraan di dunia maya mesti ada payung hukumnya, dengan harapan terbentukanya etika berkomunikasi antar warga negara. Sehingga diharapkan tidak ada salah satu yang dirugikan,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya