Berita

Anggota Komisi I DPR, Farah Putri Nahlia/Net

Politik

Farah Putri Nahlia Dukung Revisi Pasal-pasal Karet Di UU ITE

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus mengalir.

Politisi PAN, Farah Putri Nahlia menyatakan persetujuannya atas niat Presiden Jokowi. Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena sejumlah pasal di dalam UU ITE bisa jadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Sehingga terkesan pasal karet dan multitafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya,” ujar Neng Farah, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (16/2).


Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan bahwa UU ITE secara substansi hadir untuk melindungi masyarakat dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yang belum ada payung hukum sebelumnya.

UU ITE lahir bersamaan dengan revolusi industri 4.0. Media sosial semakin marak dengan perdebatan, tapi belum ada hukum yang mengatur.

“Oleh karena itu, lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga negara,” urainya.

Hanya saja, banyak pihak yang kemudian menjadi korban sejumlah pasal yang multitafsir dalam UU ITE. Status di medsos bisa dengan mudah dipandang sebagai unsur penghinaan dan bisa dijerat hukum.

Neng Farah menjelaskan bahwa penghinaan dan kritik berbeda tipis. Untuk itu, pasal-pasal yang ada di UU ITE harus tegas.

“Sedang pasal-pasal yang multifungsi harus direvisi,” tegasnya.

Contohnya pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

Selain itu, Neng Farah juga mencatat ada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Poin evaluasinya, UU ITE jangan sampai menjadi alat bagi siapapun, terutama negara, untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat.

“Sebab, hal ini dilindungi oleh UU juga. Sementara interaksi dan pembicaraan di dunia maya mesti ada payung hukumnya, dengan harapan terbentukanya etika berkomunikasi antar warga negara. Sehingga diharapkan tidak ada salah satu yang dirugikan,” tutupnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya