Berita

Anggota Komisi I DPR, Farah Putri Nahlia/Net

Politik

Farah Putri Nahlia Dukung Revisi Pasal-pasal Karet Di UU ITE

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus mengalir.

Politisi PAN, Farah Putri Nahlia menyatakan persetujuannya atas niat Presiden Jokowi. Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena sejumlah pasal di dalam UU ITE bisa jadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Sehingga terkesan pasal karet dan multitafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya,” ujar Neng Farah, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (16/2).


Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan bahwa UU ITE secara substansi hadir untuk melindungi masyarakat dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yang belum ada payung hukum sebelumnya.

UU ITE lahir bersamaan dengan revolusi industri 4.0. Media sosial semakin marak dengan perdebatan, tapi belum ada hukum yang mengatur.

“Oleh karena itu, lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga negara,” urainya.

Hanya saja, banyak pihak yang kemudian menjadi korban sejumlah pasal yang multitafsir dalam UU ITE. Status di medsos bisa dengan mudah dipandang sebagai unsur penghinaan dan bisa dijerat hukum.

Neng Farah menjelaskan bahwa penghinaan dan kritik berbeda tipis. Untuk itu, pasal-pasal yang ada di UU ITE harus tegas.

“Sedang pasal-pasal yang multifungsi harus direvisi,” tegasnya.

Contohnya pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

Selain itu, Neng Farah juga mencatat ada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Poin evaluasinya, UU ITE jangan sampai menjadi alat bagi siapapun, terutama negara, untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat.

“Sebab, hal ini dilindungi oleh UU juga. Sementara interaksi dan pembicaraan di dunia maya mesti ada payung hukumnya, dengan harapan terbentukanya etika berkomunikasi antar warga negara. Sehingga diharapkan tidak ada salah satu yang dirugikan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya