Berita

Ilustrasi/RMOLLampung

Politik

Gugatan PHP Pilkada Lamsel Ditolak MK, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan Jadi Pemenang

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah paslon nomor 1 di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, untuk ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU tak akan tertahan lagi.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dua pasangan calon peserta Pilkada Lamsel 2020 yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin dalam sidang putusan dismisal, Senin kemarin (15/2).

Dengan demikian, tak ada lagi gugatan terkait hasil Pilkada Lamsel 2020.


Sehingga paslon Nanang-Pandu dapat segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 159.987 suara.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

"KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI," ujar Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, usai berkonsultasi dengan KPU RI.

Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandarlampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.

Sejauh ini, dijelaskan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, pihaknya baru menerima putusan MK dalam bentuk soft copy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya