Berita

Presiden Joko Widodo dalam acara perkenalan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2)/Repro

Politik

Umumkan Dewas Dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi, Jokowi: INA Diperintah Langsung Dan Dilindungi UU Ciptaker

SELASA, 16 FEBRUARI 2021 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo mengumumkan struktur Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA), ke publik hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan posisi strategis INA adalah untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Tanah Air, dengan cara meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang.

"Dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).


Melalui INA, pemerintah akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang secara khusus ditujukan untuk pembangunan infrastruktur nasional.

Jokowi meyakini lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia ini mampu mengakumulasi dana pembiayaan pembangunan menjadi lebih besar, seperti yang dilakukan sejumlah negara tetangga yang sudah lebih dulu membentuk lembaga serupa.

Misalnya, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar, yang telah 30 tahun sampai 40 tahun mempunyai SWF dan telah berhasil meningkatkan dana yang besar untuk pembiayaan pembangunannya.

"Walaupun lahir belakangan, dan tidak ada kata terlambat, saya meyakini INA mampu mengejar ketertinggalannya. Dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," tuturnya.

Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, keberadaan dan tugas dari INA dilindungi oleh Undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR.

"Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh UU, yakni UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas, sebagaimana diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020," papar Jokowi.

"INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi memperkenalkan lima orang Dewan Pengawas INA. Di antaranya dua anggota ex-officio Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir. Serta, tiga orang profesional Haryanto Sahari, Yozua Makes dan Darwin Cyril Noerhadi.

Sementara itu, Jokowi juga memperkenalkan lima orang Direktur INA. Antara lain,  Ridha Wirakusumah (Keua Dewan Direktur/CEO INA), Arif Budiman (Deputi CEO INA), Stefanus Ade Hadidjaja (Chief Invesment Officer INA), Marita Alisjahbana (Chief Risk Officer INA), dan Eddy Porwanto (Chief Financial Officer INA).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya