Berita

Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana/Net

Politik

Sengketa Pilkada Kalsel Lanjut Ke Pembuktian, Denny Indrayana: Ancaman Petahana Didiskualifikasi Makin Nyata

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut.

Perkara yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat diputusakan lanjut ke sidang pembuktian lantaran telah selesai mengikuti sidang panel MK dan dinyatakan hakim tidak ada putusan sela.

“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” ujar Denny Indrayana dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/2).

Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini mengaku sudah optimis dengan gugatannya. Sebab, dalil-dalil yang disajikan di dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa oleh MK.

Disamping itu, pihaknya juga sudah memprediksi dalil-dalil yang dikemukakan termohon, baik KPUD Kalsel, Bawaslu, dan Paslon Sahbirin Noor-Muhiddin tidak bisa membatalkan dugaan kecurangan yang dimohonkan ke MK.

Karena di dalam sidang panel yang lalu, Denny tidak melihat argumentasi para pihak terkait cukup kuat membantah adanya pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, yang mengatur larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam rentang waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, yaitu sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan calon terpilih.

"Faktanya, Petahana justru membagikan ratusan ribu paket sembako Covid-19 dan tandon cuci tangan Covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya," beber Denny.

"Begitu juga dengan penggunaan tagline kampanye ‘Bergerak’ yang juga digunakan dalam berbagai program dan fasilitas dinas,” sambungnya.

Namun, pakar hukum tata negara ini menyayangkan sikap kuasa hukum Paslon Sahbirin-Muhiddin yang justru meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut dengan alasan bukan kewenangan MK.

Terlebih, kuasa hukum Sahbirin-Muhiddin di dalam persidangan melontarkan komentar yang bersifat argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi Denny Indrayana

Denny menyebutkan, argumentum ad hominem yang disampaikan kuasa hukum petahana adalah berupa anggapan bahwa Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, hingga mengadu domba MK dan Bawaslu.

“Ini kan semacam gambaran, mereka sadar kalau MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi terhadap Sahbirin-Muhiddin sangat nyata," tegas Denny.

"Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya