Berita

Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana/Net

Politik

Sengketa Pilkada Kalsel Lanjut Ke Pembuktian, Denny Indrayana: Ancaman Petahana Didiskualifikasi Makin Nyata

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut.

Perkara yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat diputusakan lanjut ke sidang pembuktian lantaran telah selesai mengikuti sidang panel MK dan dinyatakan hakim tidak ada putusan sela.

“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” ujar Denny Indrayana dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/2).


Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini mengaku sudah optimis dengan gugatannya. Sebab, dalil-dalil yang disajikan di dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa oleh MK.

Disamping itu, pihaknya juga sudah memprediksi dalil-dalil yang dikemukakan termohon, baik KPUD Kalsel, Bawaslu, dan Paslon Sahbirin Noor-Muhiddin tidak bisa membatalkan dugaan kecurangan yang dimohonkan ke MK.

Karena di dalam sidang panel yang lalu, Denny tidak melihat argumentasi para pihak terkait cukup kuat membantah adanya pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, yang mengatur larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam rentang waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, yaitu sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan calon terpilih.

"Faktanya, Petahana justru membagikan ratusan ribu paket sembako Covid-19 dan tandon cuci tangan Covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya," beber Denny.

"Begitu juga dengan penggunaan tagline kampanye ‘Bergerak’ yang juga digunakan dalam berbagai program dan fasilitas dinas,” sambungnya.

Namun, pakar hukum tata negara ini menyayangkan sikap kuasa hukum Paslon Sahbirin-Muhiddin yang justru meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut dengan alasan bukan kewenangan MK.

Terlebih, kuasa hukum Sahbirin-Muhiddin di dalam persidangan melontarkan komentar yang bersifat argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi Denny Indrayana

Denny menyebutkan, argumentum ad hominem yang disampaikan kuasa hukum petahana adalah berupa anggapan bahwa Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, hingga mengadu domba MK dan Bawaslu.

“Ini kan semacam gambaran, mereka sadar kalau MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi terhadap Sahbirin-Muhiddin sangat nyata," tegas Denny.

"Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya