Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Bawaslu Layangkan Surat Ke Mendagri, Supaya Tidak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan bupati terpililh Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta hal tersebut diimplementasi oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

"Berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar Dewi dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/2).

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," sambungnya.

Status kewarganegaraan ganda Orient, ditemukan Bawaslu setelah melakukan serangkaian pengawasan dan konfirmasi kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.

"Fakta hukum bersumber dari surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari dan surat Kedutaan Besar AS nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Oriet adalah warga negara AS," beber Ratna Dewi.

Dari situ, Bawaslu mengacu pada Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia, juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2/2007.

"Bahwa menegaskan, apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi," kata Ratna Dewi.

Lebih lanjut, Ratna Dewi menemukan keputusan KPU Sabu Raijua yang nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021, yang menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua, sudah disampaikan kepada Ketua DPRD dan telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT.

"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," demikian Ratna Dewi Pettalolo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya