Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net

Hukum

Belum Periksa Ihsan Yunus PDIP, KPK Sedang Persiapkan Dasar Pasal Kasus Bansos

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempersiapkan dasar-dasar pasal korupsi kasus bantuan sosial (bansos) sehingga belum memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab alasan KPK belum kembali memeriksa Ihsan Yunus setelah sebelumnya sempat memanggil Ihsan.

Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan sebagai saksi kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Kendala tidak ada, hanya kan kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan ya. Dasarnya, mau lidik atau mau apa sedang kita persiapkan. Nanti kan kita bisa memulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (15/2).

Karena kata Karyoto, penerapan Pasal 2 UU Tipikor lebih rumit dibanding pasal suap yang kini tengah ditangani KPK.

"Karena kalau yang diceritakan oleh pak Jubir, kita bedakan Pasal 2 dengan pasal suap. Lebih kompleks yang pasal 2. Sehingga kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu," pungkas Karyoto.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Seperti diketahui, penyidik sempat memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) sebagai saksi. Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Pemanggilan itu rencananya, Ihsan akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya