Berita

Ilustrasi vaksinasi/Net

Politik

DPR Gerutu Bansos Dihentikan Bagi Yang Menolak Divaksin, Istana: Tetap Kerelaan Rakyat Diutamakan Daripada Sanksi

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi penghentian pemberian Jaminan Sosial dan atau Bantuan Sosial kepada orang-orang yang menolak divaksin Covid-19 tidak disepakati DPR.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyampaikan ketidaksepakatannya atas sanksi tersebut.

Sebab, berdasarkan laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, memutuskan untuk tidak memakai pendekatan sanksi untuk yang menolak divaksin.


"Pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," ujar Felly dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Sikap DPR ini langsung dijawab oleh Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Dia mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengejar target vaksinasi Covid-19 ini.

"Presiden Jokowi selalu menekankan pendekatan humanis dialogis dan persuasif dalam menangani pandemi covid 19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).

Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 yag memuat pemberian sanksi itu, Fadjroel menilai itu sebagai sesuatu yang positif.

Namun menurutnya, pemerintah tetap mengharapkan masyarakat untuk bisa ikut mensukseskan program vaksinasi ini tanpa harus dikenai sanksi penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

"Gotong-royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 maupun undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," katanya.

"Bukti sangat nyata karena sudah 1000.000 orang lebih tenaga kesehatan dari satu setengah juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," demikian Fadjroel Rachman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya