Berita

Aksi teatrikal pocong di Monas/Ist

Hukum

Datangi Monas, 5 'Pocong' Barmasker Tuntut Kapolri Proses Laporan Investasi Bodong

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 17:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Patung Kuda Sisi Barat Daya Silang Monas, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (15/2) didatangi sejumlah sosok putih berbentuk pocong.

Mereka merupakan bagian dari aksi teatrikal mewakili ribuan korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang digelar LQ Indonesia Lawfirm.

Lima pocong yang bermasker tersebut menuntut agar uang ribuan nasabah dikembalikan.


Unjuk rasa yang diikuti sejumlah pengacara dari Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin Alvin Lim beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memproses laporan dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya.

Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, aksi teatrikal pocong merupakan cara membela hak masyarakat yang tertindas.

Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental karena menjadi korban investasi bodong.

"Sudah ada korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya, dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi Covid-19 ini," kata Alvin kepada wartawan, Senin (15/2).

Sementara Adi Priyono, pelapor dalam kasus Indosurya mengaku heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapatPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri yang intinya mengatakan sudah ada dua tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria.

"Padahal terlapor yang kami laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub. Ini aneh, ada dua kejanggalan di sini," kata Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Alvin Lim menambahkan, tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP.

"Kami pun belum pernah memberikan alat bukti surat seperti bilyet deposit, slip setoran, dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata Alvin lagi.

Alvin menduga dua tersangka tersebut hanya "bumper" dan bukan otak intelektual dalam kasus raibnya dana Rp 14 triliun milik ribuan itu.

"Sekali lagi kami menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat fit and proper test DPR bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tutup Alvin.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya