Berita

Aksi teatrikal pocong di Monas/Ist

Hukum

Datangi Monas, 5 'Pocong' Barmasker Tuntut Kapolri Proses Laporan Investasi Bodong

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 17:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Patung Kuda Sisi Barat Daya Silang Monas, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (15/2) didatangi sejumlah sosok putih berbentuk pocong.

Mereka merupakan bagian dari aksi teatrikal mewakili ribuan korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang digelar LQ Indonesia Lawfirm.

Lima pocong yang bermasker tersebut menuntut agar uang ribuan nasabah dikembalikan.


Unjuk rasa yang diikuti sejumlah pengacara dari Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin Alvin Lim beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memproses laporan dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya.

Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, aksi teatrikal pocong merupakan cara membela hak masyarakat yang tertindas.

Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental karena menjadi korban investasi bodong.

"Sudah ada korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya, dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi Covid-19 ini," kata Alvin kepada wartawan, Senin (15/2).

Sementara Adi Priyono, pelapor dalam kasus Indosurya mengaku heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapatPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri yang intinya mengatakan sudah ada dua tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria.

"Padahal terlapor yang kami laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub. Ini aneh, ada dua kejanggalan di sini," kata Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Alvin Lim menambahkan, tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP.

"Kami pun belum pernah memberikan alat bukti surat seperti bilyet deposit, slip setoran, dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata Alvin lagi.

Alvin menduga dua tersangka tersebut hanya "bumper" dan bukan otak intelektual dalam kasus raibnya dana Rp 14 triliun milik ribuan itu.

"Sekali lagi kami menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat fit and proper test DPR bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tutup Alvin.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya