Berita

Aksi teatrikal pocong di Monas/Ist

Hukum

Datangi Monas, 5 'Pocong' Barmasker Tuntut Kapolri Proses Laporan Investasi Bodong

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 17:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Patung Kuda Sisi Barat Daya Silang Monas, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (15/2) didatangi sejumlah sosok putih berbentuk pocong.

Mereka merupakan bagian dari aksi teatrikal mewakili ribuan korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang digelar LQ Indonesia Lawfirm.

Lima pocong yang bermasker tersebut menuntut agar uang ribuan nasabah dikembalikan.


Unjuk rasa yang diikuti sejumlah pengacara dari Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin Alvin Lim beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memproses laporan dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya.

Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, aksi teatrikal pocong merupakan cara membela hak masyarakat yang tertindas.

Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental karena menjadi korban investasi bodong.

"Sudah ada korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya, dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi Covid-19 ini," kata Alvin kepada wartawan, Senin (15/2).

Sementara Adi Priyono, pelapor dalam kasus Indosurya mengaku heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapatPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri yang intinya mengatakan sudah ada dua tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria.

"Padahal terlapor yang kami laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub. Ini aneh, ada dua kejanggalan di sini," kata Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Alvin Lim menambahkan, tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP.

"Kami pun belum pernah memberikan alat bukti surat seperti bilyet deposit, slip setoran, dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata Alvin lagi.

Alvin menduga dua tersangka tersebut hanya "bumper" dan bukan otak intelektual dalam kasus raibnya dana Rp 14 triliun milik ribuan itu.

"Sekali lagi kami menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat fit and proper test DPR bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tutup Alvin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya