Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi/Net
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kota Medan yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang tercatat dengan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut diputus gugur oleh MK, dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, di Jakata Pusat, Senin (15/2).
Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Pasal 37 Peraturan MK 6/2020 tentang ketidakhadiran pemohon dan kuasa hukum dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari membenarkan hal tersebut, selaku pihak termohon yang mengikuti sidang pendahuluan hari ini.
"Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (15/2).
Dalam berkas permohonan pilkada Kota Medan yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, pokok permohonan gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman adalah mengenai selisih suara.
Akhyar-Salman melampirkan tabel hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dengan perhitungan suara yang dihitung oleh timnya.
Tercatat di dalam tabel hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU, perolehan suara Akhyar-Salman adalah sebanyak 342.580 suara. Sementara, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebanyak 393.327 suara. Jika di total, suara yang masuk ada sebesar 735.907.
Sedangkan, data dari tabel perhitungan yang dihitung timnya, Akhyar-Salman memperoleh suara sebanyak 342.580. Sementara, pasangan Bobby-Aulia sebanyak 340.327 suara. Jika di total, suara yang masuk ada sebesar 682.907.
Dengan membandingkan dua tabel itu, Akhyar-Salman menganggap ada penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2, Bobby-Aulia sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
Selain selisih suara, Akhyar-Salman juga mendalilkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM).