Berita

Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi/Net

Politik

Gugatan Pilkada Medan Digugurkan MK, Begini Perkara Yang Dimohonkan Akhyar-Salman

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 16:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kota Medan yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang tercatat dengan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut diputus gugur oleh MK, dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, di Jakata Pusat, Senin (15/2).

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Pasal 37 Peraturan MK 6/2020 tentang ketidakhadiran pemohon dan kuasa hukum dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari membenarkan hal tersebut, selaku pihak termohon yang mengikuti sidang pendahuluan hari ini.

"Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (15/2).

Dalam berkas permohonan pilkada Kota Medan yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, pokok permohonan gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman adalah mengenai selisih suara.

Akhyar-Salman melampirkan tabel hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dengan perhitungan suara yang dihitung oleh timnya.

Tercatat di dalam tabel hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU, perolehan suara Akhyar-Salman adalah sebanyak 342.580 suara. Sementara, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebanyak 393.327 suara. Jika di total, suara yang masuk ada sebesar 735.907.

Sedangkan, data dari tabel perhitungan yang dihitung timnya, Akhyar-Salman memperoleh suara sebanyak 342.580. Sementara, pasangan Bobby-Aulia sebanyak 340.327 suara. Jika di total, suara yang masuk ada sebesar 682.907.

Dengan membandingkan dua tabel itu, Akhyar-Salman menganggap ada penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2, Bobby-Aulia sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.

Selain selisih suara, Akhyar-Salman juga mendalilkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya