Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Sempat Dirawat Di Wisma Atlet, Masa Penahanan Tersangka Matheus Joko Santoso Diperpanjang Per Hari Ini

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 akhirnya resmi diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan MJS sempat tertunda karena tersangka terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (15/2).


Matheus Joko akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," pungkas Ali.

Masa penahanan pertama selama 40 hari bagi MJS sebenarnya telah habis pada Selasa lalu (2/2).

Akan tetapi, karena terpapar Covid-19 dan dirawat di Wisma Atlet, penyidik baru memperpanjang massa penahanannya pada hari ini.

Matheus Joko merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Kala itu, Matheus Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Matheus Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 5 Desember 2020 bersama dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabuke (HS).

Sementara untuk Juliari, ditahan pada 6 Desember 2020 bersama dengan tersangka Adi Wahyono (AW).

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap para tersangka pemberi suap. Yaitu, Harry Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Berkas perkara dan kedua tersangka itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (2/2).

JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya