Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Sempat Dirawat Di Wisma Atlet, Masa Penahanan Tersangka Matheus Joko Santoso Diperpanjang Per Hari Ini

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 akhirnya resmi diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan MJS sempat tertunda karena tersangka terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (15/2).


Matheus Joko akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," pungkas Ali.

Masa penahanan pertama selama 40 hari bagi MJS sebenarnya telah habis pada Selasa lalu (2/2).

Akan tetapi, karena terpapar Covid-19 dan dirawat di Wisma Atlet, penyidik baru memperpanjang massa penahanannya pada hari ini.

Matheus Joko merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Kala itu, Matheus Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Matheus Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 5 Desember 2020 bersama dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabuke (HS).

Sementara untuk Juliari, ditahan pada 6 Desember 2020 bersama dengan tersangka Adi Wahyono (AW).

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap para tersangka pemberi suap. Yaitu, Harry Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Berkas perkara dan kedua tersangka itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (2/2).

JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya